Gresik (beritajatim.com) – Sarianto (26) pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) asal Ngluyu, Nganjuk dijebloskan di penjara oleh polisi Gresik. Pemuda pengangguran itu terbukti mencuri motor dari hasil membobol rumah milik M.Irfan (36) warga Desa Bedanten, Kecamatan Bungah, Gresik.
Sebelum tertangkap, pelaku menjadi daftar pencarian orang (DPO) aparat Kepolisian Gresik. Pasalnya, usai menjalankan aksinya pelaku kabur keluar kota.
Saat menjalankan aksinya, pelaku berhasil menggondol uang, perhiasan dan barang berharga lainnya.
Tidak hanya membeli motor, Sarianto juga mencuri sejumlah smartphhone buatan China. Tidak tanggung-tanggung sebanyak tiga smartphone dibawanya setiap hari layaknya orang borjuis.
Setelah lama menjadi DPO, Sarianto diamankan Unit Reskrim Polsek Bungah saat dikejar hingga ke Nganjuk.
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Sarianto alias Ambon di rumah kos di Nganjuk,” ujar Kapolsek Bungah AKP Sujiran,Rabu (30/6/2021).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Total barang bukti hasil pencurian di antaranya uang tunai sebesar Rp 8,2 juta dan 10 buah perhiasan beserta surat (kalung & cincin) 18 gram.
Sujiran menuturkan saat didatangi petugas, pelaku terperangah. Kaget bukan kepalang, karena diburu polisi selama pelarian. Di dalam kamar kos, dia mengakui barang tersebut adalah barang yang telah dicurinya dari rumah korban.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kriminal-gresik”]
“Kami juga menemukan barang bukti lain yaitu barang milik pelaku yang dibeli dengan uang hasil dari mencuri tersebut yaitu tiga buah handphone dan satu unit motor,” ungkap Sujiran.
Kini pelaku mendekam di penjara usai menjalani pemeriksaan. Pelamu juga dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancamannta diatas lima tahun penjara. [dny/but]






