Surabaya (beritajatim.com) – Tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) belakangan ini menjadi isu hangat di media massa dan masyarakat. Akibatnya, beberapa orang tua pun akhirnya ada rasa kekhawatiran sehingga menjemput anak-anaknya.
Hal itu mendapat tanggapan dari Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim Eko Pamuji. Dia menyatakan pihak sekolah dapat melakukan pengaduan ke Dewan pers, apabila pemberitaan tersebut dianggap telah merugikan pihak sekolah.
“Ketika pemberitaan media itu merugikan sekolah, silakan pihak sekolah itu melapor ke Dewan Pers, kalau merasa dirugikan. Dirugikan oleh pemberitaan” kata Eko, Senin (28/6/2021).
Sementara, untuk proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polda Jatim, Eko berharap setiap pemberitaan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menggunakan kode etik Jurnalistik.
“Sebetulnya masih dugaan, jadi asas praduga tak bersalah harus ada. Tetapi faktanya sudah mempengaruhi orang tua siswa (SPI). Jadi semua proses hukum biar berjalan dulu,” ujarnya.
Penyebutan nama sekolah dengan jelas di pemberitaan menurut Eko memiliki batasan-batasan dan dilarang keras menghakimi.
“Kalau menyebut sekolah, yang dilaporkan itu siapa? Misalnya pelapor itu melaporkan sekolah X gak apa (menyebut nama Sekolah), tapi sebatas diduga lo ya, jadi gak boleh menghakimi,” kata dia.
Dia juga mempersilakan bagi pihak yang merasa dirugikan melalui pemberitaan untuk mengadu ke Dewan Pers. Faktor keberimbangan juga akan menjadi acuan untuk Dewan Pers dalam memberikan keputusan.
Di sisi lain, konteks perlindungan anak dengan artian sebenarnya adalah menjaga kondisi lahir batin anak atau siswa. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur Andriyanto.
Perlindungan tidak hanya diberikan pada pelapor yang merupakan alumni SPI, akan tetapi juga harus diberikan kepada para siswa SPI yang saat ini tengah menempuh pendidikan.
Terkait proses hukum yang saat ini ditangani Polda Jatim, Andriyanto meminta semua pihak menghormatinya dan tidak menghubungkannya dengan Lembaga Pendidikan SPI (Sekolah Pagi Indonesia).
[berita-terkait number=”4″ tag=”pelecehan-seksual”]
“Kita hormati proses hukum, yang terpenting dalam konteks perlindungan anak, mari kita jaga lahir dan batin anak anak atau siswa siswa di sekolah tersebut agar dapat belajar dengan normal,”Kata Andriyanto.
Andriyanto berharap, siswa yang saat ini menempuh pendidikan di SPI “tidak terganggu dengan adanya proses hukum” terkait laporan dari beberapa oknum alumni Siswa SPI yang dikomandoi Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
“Mari kita tetap melindungi anak anak kita, karena melalui anak (generasi) Indonesia akan maju.”tutupnya. [uci/but]






