Surabaya (beritajatim.com) – Setelah melakukan analisa dan evaluasi terkait dengan keberadaan pos penyekatan Suramadu yang dimulai sejak Minggu 13 Juni lalu Satgas Covid-19 Provinsi Jatim meniadakan pos penyekatan yang sudah berlangsung selama 10 hari ini.
Keberadaan pos penyekatan untuk warga dari Madura terutama dari Bangkalan untuk melakukan tes usap antigen setelah daerah tersebut kondisinya mulai menjadi zona merah.
[berita-terkait number=”4″ tag=”covid-bangkalan-melonjak”]
Namun kenyataannya pos penyekatan tersebut tidak hanya warga Bangkalan saja yang disekat , tapi dari Sampang, Pamekasan dan Bangkalan.
“Jadi pas penyekatan yang ada di sisi Bangkalan itu dicabut dan juga pos yang ada di sisi Surabaya ini akan kami cabut,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu (23/6/2021).
Gatot mengatakan pihaknya tak akan kendor dalam menangani COVID-19. Karena, penanganan COVID-19 dilakukan difokuskan di 8 desa dan lima kecamatan di Bangkalan.
“Dari hasil analisa dan evaluasi, kami melakukan relaksasi ini. Kita akan fokuskan penanganan penyebaran COVID-19 ini di delapan desa di lima kecamatan yang ada di Bangkalan,” imbuh Gatot.
Kendati demikian, Gatot mengatakan masyarakat yang melintas di Jembatan Suramadu juga diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Gatot menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
“Untuk masyarakat yang dari Madura kami berharap membawa SIKM yang bisa didapatkan di kecamatan maupun kelurahan RT RW. Kita akan fokuskan pada pengecekan secara random terhadap SIKM. Fokus kita di Bangkalan,” pungkasnya.[way/ted]






