Jombang (beritajatim.com) – Sat Reskrim Polres Jombang menembak kaki pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sudah beraksi di 10 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Dia adalah Khoirul Rocman (31), warga Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang.
“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan. Masing-masing Suzuki Smash dan Honda Blade. Dua motor tersebut tanpa nopol,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa (15/6/2021).
Teguh menjelaskan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas. Pasalnya, saat hendak ditangkap, Khoirul berusaha kabur. Polisi memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun Khoirul tetap bergeming.
Polisi kemudian menembak kaki kanan pelaku. Khoirul pun sempoyongan, lalu tumbang. “Dari pemeriksaan, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian motor di 10 TKP. Namun demikian, kita tidak percaya begitu saja. Sehingga tetap kita kembangkan,” kata Teguh.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pelaku-curanmor”]
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar kendaraan yang kuncinya masih menancap. Utamanya sepeda motor yang terparkir di sekitar rumah korban. Selain itu, pelaku juga menggunakan kunci T, terutama untuk menjebol kendaraan yang terparkir dengan kondisi terkunci.
Kasat Reskrim menyebut sejumlah lokasi yang disasar pelaku. Diantaranya, di sejumlah desa Kecamatan Kabuh, Peterongan, Mojoagung, serta satu TKP di Trowulan, Kabupaten Mojokerto. “Selain motor, pelaku juga mencuri sepeda kayuh di Mojoagung Jombang,” lanjutnya.
Teguh menambahkan, aksi terakhir Khoirul dilakukan pada Jumat malam 11 Juni 2021. Dia menggasak sepeda motor jenis Honda yang yang terparkir di rumah korban, yakni kawasan Kabuh.
“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancamannya, paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. [suf/ted]






