Sumenep (beritajatim.com) – Peraturan Daerah (Perda) tentang struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, telah disetujui.
“Perdanya sudah ada dan sudah di-dok. Kami juga sudah minta verifikasi ke pemerintah provinsi Jawa Timur,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasiyadi, Senin (31/05/2021).
Ia menjelaskan, untuk kepentingan SOPD baru tersebut, Pemkab Sumenep juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Kami berkoordinasi terkait mutasi ASN dan penata-usahaan keuangannya. Karena sekarang memang menggunakan SIPD (sistem informasi pemerintah daerah), yakni program yang dibuat oleh Kemendagri,” terangnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”sumenep”]
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 30 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini, nantinya akan ‘dirampingkan’ menjadi 24 OPD. Artinya akan ada beberapa OPD yang digabung.
“Penggabungan itu diantaranya terjadi pada tiga Dinas PU yang ada sekarang, akan digabung menjadi satu. Selain itu, Dinas Koperasi akan digabung dengan Dinas Perdagangan. Kemudian DPA3KB, sebagian akan digabung dengan Dinas Kesehatan untuk KB-nya, dan sebagian lagi ke Dinas Sosial,” paparnya. [tem/but]






