Jember (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangani enam kejadian pengumpulan massa yang melanggar protokol kesehatan pada Desember 2020 hingga Mei 2021.
Ada tiga tersangka dalam aksi unjuk rasa 500 orang di depan kantor Bupati Jember, 23 Desember 2020, yakni JM, ME, dan MFR. “Kami akan hibahkan tersangka dan barang buktinya. Tersangka ini panitia dan koordinator lapangan berunjuk rasa di depan kantor Pemkab Jember,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas Polres Jember Ajun Komisaris Komang Yoga Arya Wiguna, Selasa (25/5/2021).
Menurut Komang, polisi sudah menyampaikan kepada mereka agar tidak melaksanakan aksi unjuk rasa. “Tapi mereka tetap melaksanakan,” katanya.
Polisi menyelidiki pula aksi pengumpulan massa di Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari, tanpa protokol kesehatan yang diduga dilakukan warga berinisial AE. “Sementara masih kami selidiki. Yang kami kenakan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, dan Pasal 316 KUHP. Ancamannya satu tahun penjara,” kata Komang.
Polisi juga menyelidiki kegiatan ‘Battle Sound’ di Kecamatan Wuluhan yang digelar pada 8 Mei 2021. Acara itu diikuti 25 peserta dan menyedot massa hingga 500 orang. Seorang kepala desa diperiksa polisi, karena mengundang massa melalui media sosial untuk hadir. “Ada tujuh truk dan beberapa sound system diamankan menjadi barang bukti,” kata Komang.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polres-jember”]
Sementara di Kecamatan Jenggawah, polisi menangani kegiatan lomba burung dara yang melanggar undang-undang pada masa pandemi. “Sementara masih proses pendalaman,” kata Komang.
Tanggal 23 Desember 2020, sebuah kegiatan keagamaan di Kecamatan Tanggul juga menjadi perhatian polisi. “Kami lakukan proses pendalaman, penyelidikan, dan penyidikan dan menetapkan SF, seorang perempuan, sebagai tersangka. Yang bersangkutan panitia kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa banyak,” kata Komang.
Terakhir, polisi juga mendalami kegiatan pengumpulan massa lainnya di Tanggul. “Kami sedang mengkaji,” kata Komang.
Komang mengatakan, pihaknya berupaya menekan penyebaran Covid-19. “Kami harapkan masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa tanpa protokol kesehatan,” katanya. [wir/ted]






