Mojokerto (beritajatim.com) – Sebanyak 10 kendaraan yang melintas di Gerbang Tol Penompo Jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) dihentikan petugas, Senin (3/5/2021). Ini setelah puluhan kendaraan tersebut diketahui berplat nomor kendaraan di luar Mojokerto.
Petugas memeriksa surat-surat kendaraan dan memeriksa barang bawaan pemilik kendaraan. Petugas memberikan himbauan terkait larangan mudik lebaran di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah melarang mudik mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang.
[berita-terkait number=”5″ tag=”mudik”]
Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Fitria Wijayanti mengatakan, kegiatan yang dilakukan Satlantas Polresta Mojokerto bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto merupakan pengetatan sesuai instruksi pemerintah terkait larangan mudik.
“Kegiatan ini sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa Forum Lalu-lintas Mojokerto sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengetatan larangan mudik bagi kendaraan-kendaraan yang tidak diperbolehkan untuk melintas ke dalam Kota Mojokerto,” ungkapnya.

“Selain di pintu Gerbang Tol Penompo, kami juga melakukan penyekatan di Gerbang Tol Mojokerto Barat dan serta di Simongagrok. Pengetatan dilakukan sejak tanggal 22 April lalu sampai dengan tanggal 5 Mei 2021. Petugas akan menggelar patroli, jika ada mobil di luar plat S, L dan W untuk dihimbau terlebih dahulu,” katanya.
Yakni agar tidak melintas dan masuk ke wilayah Kota Mojokerto untuk kepentingan apapun. Kecuali, tambah Kasat, ibu hamil, melahirkan, orang tua sakit, orang tua meninggal dan dalam rangka tugas yang disertai surat tugas. Tindakan tegas larangan mudik akan berlaku mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. “Selanjutnya, mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 itu baru berlaku dan tindakan tegas yaitu memutar balik kendaraan jika ada masyarakat yang nekat masuk ke Kota Mojokerto,” tegasnya. [tin/kun]






