Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan melakukan tangkap tangan terhadap Kepala daerah di Sulawesi Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi.
“Benar, Jumat, (26/2/2021), tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di sulawesi selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (27/2/2021).
[berita-terkait number=”4″ tag=”nurdin-abdullah”]
Menurut Ali, informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa disampaikan.
“Tim masih bekerja, dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” katanya. (hen/ted)






