Jember (beritajatim.com) – Ada tiga ratus lebih pejabat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang dikembalikan jabatannya pada posisi sebelum 3 Januari 2018. Namun ada empat pejabat yang tidak masuk dalam gerbong tersebut.
Empat pejabat itu adalah Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Ahmad Imam Fauzi, Direktur Rumah Sakit dr. Soebandi Hendro Sulistijono, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sri Wahyuni.
“Kami berempat tidak masuk dalam obyek Riksus (Pemeriksaan Khusus). Kedua, SK (Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan)-nya tidak dicabut. Ketiga, kami dilantik berdasarkan KSOTK (Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja) 2016,” kata Mirfano, usai acara pengembalian jabatan di Aula Abdul Hadi, Kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jumat (27/11/2020).
Menurut Mirfano, ratusan pejabat yang dikembalikan ke jabatan sebelum 3 Januari 2018 itu dilantik dengan KSOTK 2019. “Dan nama-nama (pejabat yang dikembalikan jabatannya) ini hasil verifikasi. Jumlahnya 385 nama, kami tracing lagi menjadi 379 nama,” katanya.
Pengembalian jabatan ini merupakan konsekuensi surat Mendagri tertanggal 11 November 2019 bernomor 700/12429/SJ mengenai rekomendasi atas pemeriksaan khusus. Surat itu ditembuskan kepada Inspektur Daerah Provinsi Jawa Timur dan Ketua DPRD Jember. Dari pemeriksaan khusus oleh tim kementerian, ditemukan adanya delapan regulasi berupa undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan mendagri yang dilanggar.
Tanggal 10 Desember 2019, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan melalui perintah secara tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Jember untuk melaksanakan tiga hal yang ada dalam surat rekomendasi mendagri itu.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jember”]
1. Mencabut 15 keputusan bupati tentang pengangkatan dalam jabatan dan satu keputusan bupati tentang demisioner jabatan, serta satu keputusan bupati terkait pengangkatan kembali dalam pejabat yang dilakukan demisioner.
Selanjutnya para pejabat yang dilakukan pengangkatan dalam jabatan segera dikembalikan pada posisi jabatan sebelum ditetapkannya keputusan bupati pada 3 Januari 2018. Selain itu, perencanaan mutasi untuk penataan dan pengisian jabatan dilakukan dengan memfungsikan tim penilai kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
2. Mencabut 30 peraturan bupati tentang KSOTK (Kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja) yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 3 Januari 2019 dan selanjutnya memberlakukan kembali peraturan bupati tentang KSOTK yang ditandatangani dan diundangkan tanggal 1 Desember 2016.
3. Menindaklanjuti surat Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri kepada Bupati Jember Nomor 821.2/442/Dukcapil tanggal 9 Januari 2019, hal peringatan atas penggantian Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Jember Provinsi Jatim. [wir/but]






