Kediri (beritajatim.com) – Pengawasan terhadap keamanan, mutu, dan khasiat atau manfaat obat dan makanan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, serta meningkatkan daya saing nasional merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Oleh karena itu, keamanan pangan sepanjang rantai pangan sejak budidaya, pengolahan dan pemrosesan, distribusi, hingga pangan siap dikonsumsi (from farm to table) menjadi sangat penting. Untuk mewujudkan pangan aman, Badan POM terus melakukan pengawasan peredaran makanan melalui berbagai mekanisme terutama pembinaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Selain UMKM pangan, pembinaan juga dilakukan Badan POM kepada UMKM Obat Tradisional (OT). Terlebih karena popularitas jamu belakangan ini semakin meningkat di tengah pandemi COVID-19. Masyarakat semakin sadar untuk memelihara daya tahan tubuh dengan mengonsumsi jamu, padahal sebagian besar produsen jamu di Indonesia adalah UMKM.

[berita-terkait number=”4″ tag=”kediri”]Dukungan penuh Badan POM terhadap UMKM antara lain diwujudkan dengan memberikan insentif kemudahan melalui berbagai upaya percepatan, penyederhanaan, dan pendampingan intensif kepada UMKM melalui bimbingan teknis dan desk yang bersifat pro-aktif dalam rangka Sertifikasi Cara Pembuatan yang Baik, registrasi produk agar dapat memenuhi persyaratan sehingga dapat mendukung percepatan dalam mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE), dan keringanan tarif 50 persen atas Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pendaftaran produk Usaha Mikro Kecil (UMK) pangan olahan dan Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT).

Badan POM telah melakukan pendampingan kepada UMKM OT melalui program Orang Tua Angkat. Sampai dengan saat ini, ada enam industri OT besar yang akan membantu UMKM OT dalam hal bahan baku, cara produksi yang baik, pemasaran, hingga bantuan fasilitas dan peralatan serta insentif untuk UMKM OT berupa pendampingan dalam penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap.
Pada kunjungan kerjanya ke Kediri (06/11) Kepala Badan POM menyerahkan NIE, Sertifikat CPOTB Bertahap dan Sertifikat Pemeriksaan Sarana Baru (PSB) secara simbolik kepada pelaku usaha pangan dan pelaku usaha obat tradisional.
Secara keseluruhan, pada Oktober 2020 Badan POM telah mengeluarkan 30 NIE untuk 7 pelaku usaha pangan olahan dan 8 NIE untuk 3 pelaku usaha obat tradisional. Badan POM juga menerbitkan 10 sertifikat CPOTB Bertahap kepada 3 pelaku usaha obat tradisional dan 4 sertifikat PSB pangan olahan kepada 4 pelaku usaha pangan olahan di Kabupaten dan Kota Kediri.
Badan POM terus berkomitmen mendukung peningkatan daya saing UMKM sebagai bagian dari program Nasional Bangga Buatan Indonesia. [nm/but]






