Sumenep (beritajatim.com) – Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Sumenep kembali bertambah. Hari ini bertambah satu orang, sehingga total kasus positif Covid-19 menjadi 52.
“Pasien ke-52 itu berjenis kelamin perempuan, berumur 33 tahun, dan bertempat tinggal di Kecamatan Batuan,” kata Humas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah Tetrajaya, Kamis (25/6/2020).
Pasien nomor 52 itu disebut berasal dari klaster sebuah perusahaan swasta di Sumenep. Dalam surat yang ditandatangani Bupati Sumenep selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, perusahaan itu yakni PT Tanjung Odi, disebut sebagai klaster terbesar penyebaran Covid-19. Karena itu, berdasarkan hasil rapat Forkopimda Sumenep, dipandang perlu untuk menutup sementara PT Tanjung Odi selama 14 hari.
[berita-terkait number=”5″ tag=”covid-19″]
Sebelum pasien nomor 52 tersebut, telah ada 14 karyawan perusahaan rokok itu yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. “Untuk pasien nomor 52, saat ini telah menjalani perawatan di RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep,” ujar Ferdiansyah.
Pada peta sebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep, dari 27 kecamatan, 11 kecamatan diantaranya merupakan zona merah yang terdiri dari 10 kecamatan daratan dan satu kecamatan kepulauan, yakni Kecamatan Talango- Pulau Poteran. [tem/suf]






