Sumenep (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep siap untuk melanjutkan tahapan Pilkada setempat, pasca terbitnya PKPU baru nomor 5 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada,
“Setelah PKPU itu turun, maka kami akan melanjutkan tahapan Pilkada yang sempat dihentikan sementara akibat pandemi Covid-19,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, Minggu (14/06/2020).
Ia menjelaskan dalam PKPU No 5 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, tahapan dimulai lagi pada 15 Juni 2020.
“Besok tahapan sudah dimulai, yakni pemgaktifan panitia ad hoc. Mulai 15 Juni – 14 Juli 2020 merupakan tahapan penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten/ kota dan penyampaian kepada PPS,” ujar Rafiqi.
Ia menambahkan, untuk tahapan-tahapan lain akan mengikuti jadwal yang sudah disusun dalam PKPU tersebut. Termasuk untuk pendaftaran pasangan calon bupati/ wakil bupati dan masa kampanye.
“Untuk pendaftaran pasangan calon dimulai pada 4 September. Sedangkan masa kampanye dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020,” paparnya.
Sesuai keputusan KPU RI, pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Kabupaten Sumenep menjadi satu-satunya kabupaten di Madura yang menggelar Pilkada di tahun 2020. (tem/ted)
[berita-terkait number=”4″ tag=”pilbup-sumenep”]
Berikut jadwal dan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep yang perlu diperhatikan oleh para bakal calon:
Tanggal 28 Agustus – 3 September 2020
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Tanggal 4 – 6 September 2020
Pendaftaran Pasangan Calon sekaligus verifikasi syarat pencalonan
Tanggal 4-8 September 2020
Pengumuman dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat
Tanggal 4-11 September 2020
Pemeriksaan Kesehatan
Tanggal 11-12 September 2020
Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan
Tanggal 6-12 September 2020
Verifikasi syarat calon
Tanggal 13-14 September 2020
Pemberitahuan hasil verifikasi
Tanggal 14-16 September 2020
Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon
Tanggal 14-22 September 2020
Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon di laman KPU
Tanggal 16-22 September 2020
Verifikasi dokumen perbaikan syarat calon
Tanggal 24 September 2020
Penetapan Pasangan Calon dan pengundian nomor urut
Tanggal 26 September – 5 Desember 2020
Masa Kampanye
Jenis kampanye :
Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan/ atau kegiatan lain
Debat publik/ terbuka antar pasangan calon
Tanggal 22 November – 5 Desember 2020
Kapanye melalui media masa, cetak dan elektronik
Dan Pemungutan Suara serentak digelar pada 9 Desember 2020.







