Surabaya (beritajatim.com) – Ahmad Dhani hari ini resmi menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman satu tahun atas kasus kicauan di twitter ‘siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’.
Meski sudah menghirup udara bebas, pentolan grup Dewa 19 itu tak bisa semaunya sendiri sebab dia saat ini sedang menjalani hukuman percobaan untuk kasus ujaran idiot yang sudah inkracht sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Surabaya beberapa waktu lalu.
“Iya putusannya sudah inkracht,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2019).
[berita-terkait number=”4″ tag=”ahmad-dhany”]
Dijelaskan Richard, Ahmad Dhani saat ini dalam pengawasan Jaksa dan dalam masa percobaan enam bulan, kalau mengulangi pidana atau melakukan pidana yang lain pada masa enam bulan, maka jaksa akan melalsanakan pidana penjara tiga bulan.
Terpisah salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani yakni Sahid menyatakan pihaknya bersyukur atas kebebasan kliennya tersebut.
“Kita juga tidak lupa apresiasi atas perkara banding perkara Surabaya yang sudah inkrach,” ujarnya. [uci/but]






