Tuban (beritajatim.com) – Raziasejumlah rumah yang diduga kuat dijadikan tempat produksi minuman keras (miras) jenis arak di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, tidak mendapatkan hasil, Rabu (2/10/2019).
Razia gabungan Satpol PP Tuban bersama Polisi dan TNI itu sempat mendapatkan perlawanan dari pemilik rumah. Selain itu, salah satu pemilik lokasi yang diduga kuat memproduksi arak itu sempat meneriaki petugas sebagai maling.
Informasi yang dihimpun beritajatim.com, sasaran pertama razia adalah Dusun Pencol, sedangkan sasaran kedua dan tiga adalah Dusun Jarum, Desa Prunggahan Kulon. “Razia ini menyasar produsen miras. Pertama di Dusun Jarum dan di Dusun Pencol, Desa Prunggahan Kulon. Semua ada tiga titik,” ungkap Heri Muharwanto, Kasatpol PP Kabupaten Tuban.
[berita-terkait number=”5″ tag=”miras”]
Heri menambahkan, kegiatan itu berawal dari laporan masyarakat terkait produksi arak. Namun, sebelum bergerak untuk melakukan penertiban pada hari sebelumnya anggota Satpol PP telah melakukan pengintaian dan memang terbukti adanya produksi arak.
“Sebelumnya kita telah melakukan pengintaian di lapangan dan memang aktivitas ada produksi arak. Tetapi ketika kami datang, tidak ditemukan adanya kegiatan produksi miras. Kemungkinan ada kebocoran informasi,” tambah Heri.
Sementara itu, dalam kegiatan itu petugas sempat bersitegang dengan salah satu pemilik rumah yang diduga memproduksi arak. Petugas gabungan sempat dilarang masuk melakukan pemeriksaan. Bahkan petugas diteriaki sebagai maling meski petugas telah membawa surat resmi.
“Petugas itu turun dilindungi Undang-undang, kita juga tahu kondisi di lapangan dan kerap kali petugas mendapatkan perlakukan yang tidak baik. Itu sudah risiko tugas di lapangan. Kita akan melakukan pemantauan terus. Bila ada kegiatan maka akan langsung ditertibkan,” tegasnya. [mut/suf]






