Lumajang (beritajatim.com) – Tim Satreskoba Polres Lumajang berhasil menangkap oknum Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri, RF sedang menggelar pesta sabu dengan 2 rekanya, Nur Hidayat warga Keluragan Rogotrunan dan Didit warga Jl. Suwandak Kota LUmajang.
Informasi dihimpun di Mapolres, Kamis (15/8/2019), petugas melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba dari tersangka Ali Wafa asal Sampang. Setelah ditelusuri diketahui pembelian narkoba oleh Nur Hidayat yang rumahnya dijadikan tempat nyabu.
“Benar kita menangkap 3 orang pesta sabu dan salah satunya oknum jaksa,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban pada wartawan.
Menurut dia, pihkanya masih melakukan penyelidikan mengenai keterhubungan dengan sindikat peredaran narkoba asal Madura.
“Hingga saat ini masih didalami,” paparnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”polres-lumajang”]
Terungkapnya salah satu pengedar asal Sampang dengan barang bukti 77 gram. Kemudian ada oknum jaksa terjaring saat pesta sabu-sabu menjadi pekerjaan Polres Lumajang untuk mengungkap. Kini oknum jaksa dan 2 temanya diperiksa itensif di Mapolres. [har/ted]






