Jember (beritajatim.com) – Dana penyertaan modal Rp 5,8 miliar untuk Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, tahun anggaran 2020.
Hal ini terungkap dalam pertemuan legislator, direktur PDP, dan perwakilan buruh di ruang Komisi A DPRD Jember, Senin (12/8/2019). Tiga orang anggota DPRD Jember yang hadir dalam pertemuan itu adalah Ardi Pujo Prabowo (ketua Dewan), NNP Martini (wakil ketua Dewan), dan David Handoko Seto (anggota Komisi A).
Dana pendampingan untuk PDP Kahyangan urung dianggarkan dalam Perubahan APBD 2019 karena belum ada landasan hukum berupa peraturan daerah. Urungnya penganggaran ini membuat buruh PDP Kahyangan berunjuk rasa hari ini. Mereka khawatir hak-hak buruh tak terpenuhi karena kondisi PDP terpengaruh akibat ketiadaan penyertaan modal.
Usai menemui demonstran, Ardi Pujo menegaskan, parlemen tak pernah mencoret dana pendampingam tersebut dari Perubahan APBD 2019. “Karena dasar hukumnya tidak kuat, kami mengimbau agar dibuat perda dulu agar penyertaan modal bisa dianggarkan pada 2020,” katanya.
DPRD Jember tak ingin ada persoalan aturan terkait penyertaan modal itu di belakang hari jika dipaksakan tanpa ada perda. Namun buruh membutuhkan jaminan agar perda dibahas dan penyertaan modal dianggarkan pada APBD 2020.
Akhirnya Ardi membuat surat pernyataan dengan disaksikan Kepala Kepolisian Resor Jember AKBP Kusworo Wibowo. Isi surat pernyataan itu sebagai berikut:
[berita-terkait number=”3″ tag=”jember”]
– Sebagai bentuk tanggung jawab Direktur Utama PDP Kabupaten Jember,
Buruh PDP Kahyangan dipastikan tetap mendapat bayaran atau gaji sesuai dengan ketentuan.
– DPRD Kabupaten Jember menjamin hak buruh PDP Kahyangan kabupaten Jember dan membuat surat pernyataan sebagai dasar pembuatan perda dan memasukkan penyertaan modal sebesar Rp 5,8 M pada tahun anggaran 2020. (Wir)






