Gresik (beritajatim.com)– Puluhan warga Desa Kedamean, Kecamatan Kedamean, Gresik, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Negara (AMPTN) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari).
Mereka melaporkan mantan kepala desanya (Kades) Tri Sulono, terkait penjualan tanah GG, atau tanah negara seluas 5,7 hektar.
Dalam laporannya itu, Tri Sulono diduga menjual tanah GG ke perusahaan PT Prima Danai seharga Rp 13 miliar. Usai menyerahkan laporan ke Kejari Gresik. Warga berharap aparat penegak hukum itu, segera menindaklanjuti untuk mengembalikan tanah GG tersebut sesuai fungsinya.
Kordinator AMPTN Nur Komari mengatakan, sebelum melapor ke Kejari Gresik. Masyarakat sudah meminta keterangan pada mantan Kades, BPD.Bahkan, juga pernah hearing dengan Komisi II DPRD Gresik. Namun, dari semua yang dijalani itu masih menemui jalan buntu. Malahan, belum ada tanda-tanda status tanah tersebut, di kembalikan sesuai fungsinya.
“Perjuangan kita ini, murni untuk memgembalikan tanah GG itu agar tidak di jual. Karena tanah seluas 5,7 hektar tersebut telah digarap oleh warga sebanyak 30 orang sejak tahun 1995. Dengan luasan yang tidak sama, ada yang 200 meter, 400 meter, 250 meter persegi. Dimana, salah satunya di gunakan penopang hidup mereka,” katanya, Selasa (6/08/2019).
Masih menurut Nur Komari, dalam proses penjualan. Mantan Kades Tri Sulono memakai 9 orang nama warga desa setempat. Padahal, mereka bukan sebagai pengarap. Namun, disuruh mengakuinya bahkan dengan terang di pakai namanya. Sedangkan 30 orang yang nyata sebagai pengarap, telah ditinggal bahkan tidak diberitahu.
“Proses jual beli kabarnya juga tidak dilalui sesuai mekanisme yang berlaku. Malahan saat sudah terjual pemberitahuannya secara lisan dan disampaikan melalui pidato di suatu acara,” paparnya.
Karena proses jual beli cacat hukum warga setempat, melaporkan kasus ini ke Kejari Gresik agar segera ditindaklanjuti.
Terkait dengan kasus ini, Kasi Pidsus Kejari Gresik, Adri Dwi Subianto segera mempelajarinya bersama timnya. Pasalnya, ada dugaan proses jual beli tidak dilakukan sesuai aturan, dan ada indikasi penyimpangan. Baik prosesdur maupun nilai harga tanah yang tidak sesuai dengan harganya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”gresik”]
“Kami segera mempelajari usai menerima laporan dari warga Desa Kedamean,” imbuhnya.
Secara terpisah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Pembela Suara Rakyat (FPSR), Aris Gunawan mengatakan, kehadiranya mengikuti warga adalah sebagai pendampingan.
“Kita disini untuk membela kepentingan warga Desa Kedamean dari kesewenang-wenangan,” tandasnya. [dny/ted]






