Kediri (beritajatim.com) – Seorang wanita asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur diamankan anggota Satuan Reskrim Polres Kediri karena terlibat dalam praktek prostitusi online. Perempuan berusia 35 tahun tersebut diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang atau trafficking.
Informasi yang berhasil dihimpun beritajatim.com menyebutkan, perempuan bernama Nofi Irawati tersebut diamankan, pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIB. Wanita asal Dusun Padangan, Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri itu diringkus petugas, setelah penggerebekan pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan tindak asusila salah satu kamar hotel di Kabupaten Kediri.
[berita-terkait number=”4″ tag=”kabupaten-kediri”]
Awalnya, aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa, terjadi tindak prostitusi melalui online. Selanjutnya, petugas menindak lanjuti informasi tersebut. Petugas mendatangi sebuah hotel yang ada di Jalan Airlangga, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Petugas kemudian mengembangkan kasus itu dengan menangkap Nofi. Akhirnya ketiganya digiring ke Markas Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut. Nofi tidak bisa berkutik karena polisi menemukan barang bukti obrolan transaksi melalui layanan whatsapp di telepon genggamnya. Barang bukti lainnya berupa, satu buah selimut, satu buah sarung bantal, satu lembar kwintansi pembayaran hotel, satu lembar registrasi hotel dan uang tunai Rp 600 ribu.
Aipda Endyk Wahyu, selaku Paur Subbag Humas Polres Kediri mengatakan, kasus tersebut dalam penanganan Unit PPA. Sementara pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TP perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. [nng/kun]






