Sumenep (beritajatim.com) – Sebanyak 659 warga luar Sumenep telah mengurus pindah memilih ke Sumenep saat hari ‘H’ pencoblosan Pemilu, 17 April 2019.
“Sebagian besar yang sudah mengurus form A5 untuk pindah memilih di Sumenep adalah para santri. Sebagian lagi karyawan, kemudian penghuni rutan,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Selasa (12/03/2019).
Selain yang mengurus pindah memilih ke Sumenep, ada juga warga Sumenep yang mengurus pindah memilih ke luar Sumenep. Jumlahnya sebanyak 463 orang.
“Mereka sebagian besar merupakan karyawan yang pada hari ‘H’ pencoblosan tidak berada di Sumenep. Karena itu, mereka mengurus pindah memilih, dengan form A5. Jadi ada A5 keluar dan A5 masuk. A5 keluar untuk pemilih dari Sumenep pindah memilih keluar, dan A5 masuk untuk warga luar Sumenep yang pindah memilih ke Sumenep,” paparnya.
Rahbini menjelaskan, mereka yang mengurus pindah memilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb 2). Yang sudah terdata itu baru untuk tahap I.
“Untuk tahap II masih ada waktu sampai 17 Maret. Data ini akan terus bergulir sampai menjelang hari ‘H’ Pemilu. Kami perlu mendata warga yang pindah memilih, untuk menjamin ketersediaan surat suara,” ucapnya.
Jumlah DPT Sumenep untuk Pemilu 2019 sebanyak 872.764 orang, terdiri dari 410.522 laki-laki dan 462.242 perempuan. Mereka akan menyalurkan hak suaranya di 4.315 TPS yang tersebar di 27 kecamatan. (tem/ted)






