Sumenep (beritajatim.com) – Abdur Rahman (39), warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, dibekuk Satreskoba Polres setempat karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Tersangka ditangkap ketika melintas di simpang tiga Jl. Raya Ganding, Desa Ketawang Larangan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Minggu (10/02/2019).
Berdasarkan rilis humas Polres Sumenep yang diterima redaksi beritajatim.com, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi sabu di wilayah kecamatan Ganding.
[berita-terkait number=”4″ tag=”siswa-merokok”]
Ketika tersangka melintas, petugas yang telah menyanggong langsung menghentikan dan melakukan penggeledahan.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa 1 pocket sabu dengan berat kotor 0,32 gram. Sabu itu diselipkan di helm yang dikenakan tersangka,” papar Heri.
Tersangka kemudian diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider ayat 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Heri. [tem/but]






