Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan mengeluarkan sebanyak tujuh himbauan menyongsong malam pergantian tahun alias Tahun Baru 2019 dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2018.
\\\”Dalam rangka Operasi Lilin Semeru 2018, kami mengimbau masyarakat Pamekasan agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban. Khususnya dalam merayakan malam pergantian tahun atau Tahun Baru 2019,\\\” kata Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo, Minggu (30/12/2018).
Himbauan tersebut meliputi sejumlah larangan, di antaranya larangan konvoi, knalpot brong, balap liar, pesta musik dan petasan hingga larangan truck atau pick up memuat orang.
\\\”Tujuh himbauan ini meliputi larangan konvoi, tidak ada \\\’pocong-pocongan\\\’, tidak ada balap liar, tidak ada knalpot brong, tidak ada miras dan narkoba, tidak ada pesta musik dan petasan, dan tidak ada truck atau pick up muat orang,\\\” ungkapnya.
Selain itu pihaknya berharap agar masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban demi menjaga kondusifitas daerah berslogan Bumi Gerbang Salam. \\\”Mari bersama-sama kita mematuhi tata tertib, demi kemanan diri sendiri dan kenyamanan orang banyak,\\\” imbaunya.
Sebelumnya Pemkab Pamekasan melalui edaran yang ditanda tangani Bupati Pamekasan Badrut Tamam, juga mengeluarkan sembilan poin himbauan menyambut malam pergantian tahun alias Tahun Baru 2019.
Salah satu di antaranya juga tertera himbauan kepada seluruh Kepala Desa atau Lurah hingga Dinas Pendidikan (Disdik) setempat, agar melakukan kegiatan bermanfaat di malam tahun baru. Sekaligus menghindari penumpukan massa di pusat kota. [pin/ted]





