Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi Peraturan Bupati Kediri Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 perihal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sosialisasi ini diikuti ratusan peserta dari, kepala desa, perangkat desa, dan BPD.
Sosialisasi mengambil tempat di Basemant Monumen Simpang Lima Gumul, Kabupaten Kediri. Panitia pelaksana mendatangkan, Profesor Novi dari Universitas Negri 11 Maret Surakarta, sebagai narasumber. Dia memilik kompetensi dibidang peraturan tersebut. Sementara pembahasan digelar dalam tiga sesi.
Kabag Hukum Pemkab Kediri, Sukadi mengatakan, sosialisasi ini sebagai tindak lanjut upaya judicial review terhadap Perda No 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentikan Peragkat Desa oleh sejumlah kepala desa. Dari uji materi Perda tersebut, Pemkab Kediri menindak lanjuti tentang kepastian hukum. Apakah setelah ada pembatalan beberapa pasal oleh MA, perda tersebut masih berlaku atau tidak.
“Yang dibatalkan dalam judicial review tersebut salah satunya adalah tim tingkat kabupaten. Hal tersebut sudah kita tanyakan ke Kementerian Dalam Negeri, Biro Hukum, dan ahli dari Universitas, pada prinsip perda itu masih tetap berlaku, kecuali yang dibatalkan. Yakni, Tim tingkat kabupaten dan kedua Tim Kabupaten bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dalam pembuatan soal. Kami membuat petunjuk teknis dari perda tersebut,” jelas Sukadi, Kamis (20/12/2018).
Dijelaskan Sukadi, prinsipnya untuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan kewenangan Kepala Desa. Namun Bupati masih memiliki wewenang di dalam proses pembinaan, pengawasan dan verifikasi yang didelegasilan kepada camat. Artinya, Tim Tingkat Kecamatan dibentuk oleh Bupati dan mempunyai tugas itu dari proses awal, sampai selesainya proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sampai apabila ada gugatan di Pengadilan.
“Yang mungkin menjadi kesulitan kepala desa, tatkala bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka pembuatan soal. Karena Univeritasnya harus terakreditasi B. Kalaupun lembaga, juga harus yang kompeten dan harus terakreditasi A,” tandas Sukadi.
Teknis Kerjasama dengan Pihak Ketiga
Lalu bagaimana teknis kerjasama antara pihak desa dan pihak ketiga dalam rangka pembuatan soal ujian perangkat desa? Sukadi menjawab diserahkan sepenuhnya kepada desa, khususnya panitia seleksi. Begitu juga dengan proses penganggaran untuk pengadaan perangkat desa tersebut.
“Sudah saya sampaikan, Pemerintah Kabupaten Kediri sudah tidak campur tangan urusan ini. Semua kewenangan diserahkan ke pihak desa. Kepala Desa mau bekerjasama sendiri-sendiri dengan Univeritas bisa, kalau berkeompok juga bisa. Kalau terkait kerjasama itu, tim seleksi desa, bukan kepala desa yang dimaksud,” terangnya.
Setiap desa yang hendak melakukan rekrutmen perangkat desa wajib untuk mengalokasikan anggaran kegiatan tersebut. Berdasarkan ketentuan, anggaran tersebut harus berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD). Anggaran lain tidak diperbolehkan untuk kegiatan tersebut. Sehingga, desa harus mempersiapkan anggaranya sendiri.
Sejak Perbup Perangkat Desa tersebut disahkan, tiap desa dapat melakukan pengadaan perangkat desa. Tetapi, ada beberapa syarat lain menurut Sukadi yang harus dipenuhi. Pertama desa harus membuat Peraturan Desa (Perdes) terlebih dahulu. Ada beberapa perdes diantaranya, Perdes Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Perdes Kedudukan dan Perdes Struktur Perangkat Desa sebagaimana SOTK baru.
Menut catatan Bagian Hukum Pemkab Kediri, sedikitnya ada 700-an jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri yang kini lowong. Pada SOTK baru tersebut, desa wajib membuat struktur perangkat desa untuk diajukan ke Bupati Kediri. Dalam pengajuan tersebut, dijelaskan jumlah jabatan yang belum terisi untuk syarat pengadaan perangkat desa.
Melalui sosialisasi tersebut, Sukadi berharap seluruh kepala Desa, BPD, perangkat dan Camat dapat memahami aturan tersebut. Sehingga dalam melakukan rekrutmen perangkat desa tidak menciptakan celah hukum yang dapat menjadi salah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Peraturan Bupati No. 56 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa disahkan oleh Bupati Kediri tanggal 12 Desember 2018.
Hal tersebut, merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri terkait pelaksanaan pengisian perangkat desa. Perlu diketahui sejak keluarnya hasil uji materi oleh Mahkamah Agung terhadap Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Pemkab Kediri langsung melakukan langkah – langkah konsultasi dan koordinasi untuk menindaklanjuti hasil uji materi tersebut. [adv/nng]





