Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyampaikan informasi tentang peristiwa tangkap tangan yang dilakukan Selasa (18/12/2018). Tangkap tangan terkait dengan penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, KPK melakukan tangkap tangan pada hari Selasa kemarin. Kemudian KPK mengamankan 12 orang di Jakarta, yaitu: 1. MUL (Mulyana) Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, AP (Adhi Purnama) Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, ET (Eko Triyanto) Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga, EFH (Ending Fuad Hamidy) Sekretaris Jenderal KONI, JEA (Jhonny E. Awuy) Bendahara Umum KONI, 3 orang pegawai Kemenpora 3 orang pegawai KONI, dan seorang supir
\\\”Diduga AP, ET dkk menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora,\\\” kata Saut di kantornya, Rabu (19/12/2018) malam.
Kemudian, Mulyana juga diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional lndonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. \\\”Diduga sebelumnya MUL telah menerima pemberian pemberian lainnya,\\\” kata Saut.
Pemberian yang dimaksud adalah pada April 2018 menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Bendahara Umum KONI, Jhonny E. Awuy, dan pada September 2018 menerima 1 unit smartphone SAMSUNG Galaxy Note 9.
Saut menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau janji terkait Penyaluran Bantuan dari Pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI TA 2018 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
\\\”KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka,\\\” kata Saut.
Kelima tersangka adalah, dduga sebagai pemberi Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy. Adapun sebagai tersangka penerima adalah Deputi lV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga Eko Triyanto. [hen/suf]





