Lumajang (beritajatim.com) – Tim Satreskrim Polres Lumajang bersama Reskom Polres Karanganyara berhasil menangkap pencuri Dump Truk Nopol P 8678 UN milik Hendra (28) warga Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian. Pelaku, Agus Riadi (26) asal Desa Muara Piluk Kecamatan Bakauhen Kabupaten Lampung Selatan ditangkap disebuah warung dikawasan Jaten – Karanganyar menunggu pembeli truk hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasan mengatakan, pihak mendapat laporan dari seorang korban pada minggu lalu. Dump Truknya hilang dibawa oleh sopir barunya.
\\\”Kami langsung meminta foto truk dan menyebarkan ke seluruh jajaran Resmob seluruh indonesia,\\\” kata Hasran saat dihubungi, Rabu (19/12/2018).
Lanjut dia, pihaknya dihubungi oleh Polsek Jaten dan Resmob Karanganyar mengenai keberadaan dump truk disebuah warung pada selasa kemarin. Kanit Resmob langsung bergerak ke Karanganyar untuk mengecek dan menginterogasi pelaku.
\\\”Ternyata benar, jika Truk itu milik juragannya untu dijual dan uangnya untuk pulang kampung,\\\” paparnya.
Tersangka diancam Pasal 372 KUHP dengan ancam kurungan selama 10 tahun. Agusdibawa ke Polres Lumajang guna melengkapi berkas administrasi penyidikan lebih lanjut. [har/but]





