Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana SH.MH selain menjatuhkan pidana penjara juga menghukum tambahan pada enam anggota DPRD Malang yakni Sulik Sulistyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Rabu (19/12/2018).
Dalam putusannya majelis hakim mencabut hak politik para terdakwa selama tiga tahun setelah para terdakwa menjalani pidana pokok.
Hal itu dikarenakan para terdakwa adalah anggota dewan yang dipilih rakyat namun mengkhianati kepercayaan yang diamanahkan pada mereka.
Khusus utuk terdakwa satu yakni Sulik Sulistyowat juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 117 juta sedangkan terdakwa Bambang Sumarto Rp 120 juta apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap namun terdakwa tidak membayar maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda terdakwa.
\\\”Apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,\\\” ujar hakim Cokorda.
Perlu diketahui, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan pada terdakwa pertama Sulik Sulistyowat dan terdakwa Bambang Sumarto.
Sedangkan terdakwa dua Abdul Hakim dipidana penjara selama 4 tahun 2 bulan, denda 200 juta subsider 1 bulan. Terdakwa empat Imam Fauzi 4 tahun 1 bulan, denda 200 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Kemudian terdakwa lima yakni Syaiful Rusdi dipidana penjara selama 4 tahun 1 bulan denda Rp 200 juta dan subsider 1 bulan kurungan serta terdakwa enam Tri Yudiani dipenjara selama 4 tahun 2 bulan, denda Rp 200 juta dan subsider 1 bulan kurungan. [uci/ted]





