Pamekasan (beritajatim.com) – Sedikitnya 54 jenis jumlah layanan perizinan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pamekasan yang nantinya akan berada di lingkungan satu atap dalam program Mall Pelayanan Publik (MPP).
Selain itu juga terdapat sekitar tujuh jenis layanan publik lain non-OPD yang nantinya bakal tergabung dalam program MPP Pamekasan, seperti pelayanan pajak reklame, pajak PBB, sewa videotron, sewa gedung Serba Guna, sewa Gedung Islamic Centre hingga rekom kegiatan skala kabupaten.
Rencananya program MPP tersebut bakal di launching antara 17 hingga 20 Desember 2018. \\\”Nanti kita tempatkan di lantai dasar Gedung Islamic Centre Jl Raya Panglegur. Jadi keberadaan mall pelayanan publik ini sebagai upaya meningkatkan layanan publik kepada masyarakat,\\\” kata Bupati Pamekasan Badrut Tamam, beberapa waktu lalu.
\\\”Jika nanti masyarakat membutuhkan pelayanan seperti pengurusan izin cukup datang ke satu lokasi saja, yakni Mall Pelayanan Publik. Sistemnya juga terpadu, sehingga masyarakat nanti tidak perlu datang ke lokasi lain untuk mengurus kelengkapan izin,\\\” ungkapnya.
Keberadaan MPP yang digagas Pemkab Pamekasan, bakal menjadi kabupaten/kota kelima di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Sebab sebelumnya terdapat empat kabupaten/kota lain yang sudah menerapkan program serupa, yakni Banyuwangi, Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya. [pin/suf]





