Mojokerto (beritajatim.com) – Terdakwa perkara pelanggaran pemilu, Suhartono yang juga Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto divonis 2 bulan penjara, denda Rp6 juta subsider 1 bulan oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (13/12/2018) kemarin.
\\r\\n
\\r\\n
Namun hingga kini, Pemkab Mojokerto belum menerima salinan keputusan perkara tersebut. Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Hukum, Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Mojokerto, Tatang Marhaendrata. Pihaknya mengaku, belum menerima salinan putusan perkara pidana pemilu terdakwa.
\\r\\n
\\r\\n
\\\”Kami belum menerima dokumen sama sekali. Artinya, belum ada mekanisme dalam menindaklanjuti perkaranya. Berdasarakan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bersangkutan bisa saja dikenakan dua sanksi berbeda. Pertama adalah pasal 41 dan pasal 28,\\\” ungkapnya, Jumat (14/12/2018).
\\r\\n
\\r\\n
Pasal 41 yakni sanksi pemberhentian sementara oleh bupati/walikota setelah kades dinyatakan terdakwa oleh majelis hakim yang ancaman hukuman pidananya paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. Pasal 28, yakni sanksi adiministratif berupa teguran lisan maupun tertulis terhadap kades yang terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara pemerintahan desa.
\\r\\n
\\r\\n
\\\”Kami juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Selain belum menerima dokumen resmi, mekanisme pemberian sanksi dan implikasi hukum, kami juga masih harus menunggu hasil keputusan hukum perkara yang bersangkutan tersebut sampai memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,\\\” jelasnya.
\\r\\n
\\r\\n
Tatang menjelaskan, di mana tidak ada lagi perubahan atas vonis dan keputusan hukum yang menjerat terdakwa dalam perkara pidana pemilu. Artinya, tegas Tatang, harus sampai ada keterangan inkracht, baru pihaknya akan menindaklanjuti.[tin/kun]





