Ringkasan Berita:
- Pembahasan RUU Perkoperasian telah mencapai hampir 80 persen per November 2026 dan ditargetkan selesai pada tahun ini.
- Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyebut regulasi baru akan memuat sekitar 118 perubahan materi, termasuk rencana pembentukan LPS Koperasi dan penguatan sanksi pidana.
- Diskoperindag Bondowoso mencatat 1.195 koperasi, tetapi hanya sekitar 180-200 koperasi konvensional yang masih aktif.
- Koperasi tidak aktif sulit dibubarkan karena persoalan administrasi dan kepengurusan, sementara pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah dimulai di 117 dari 219 desa.
Bondowoso (beritajatim.com) – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang ditargetkan rampung pada 2026 menjadi momentum penataan sektor koperasi, termasuk di Kabupaten Bondowoso. Di tengah rencana pembaruan regulasi nasional, daerah masih menghadapi persoalan koperasi tidak aktif yang sulit dibubarkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menyebut progres pembahasan RUU Perkoperasian telah mencapai hampir 80 persen per November 2026. Regulasi yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tersebut memuat sekitar 118 perubahan materi.
Hal itu disampaikan Nasim Khan dalam kegiatan Pemberdayaan dan Optimalisasi Potensi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Hotel Ijen View, Sabtu (7/11/2026).
Kegiatan tersebut diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur, mulai dari pelaku UMKM, komunitas masyarakat, hingga forum koperasi. Acara itu diselenggarakan bekerja sama dengan Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
“Tadi kita juga sudah sampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perkoperasian Nomor 25 Tahun 1992 yang telah mencapai progres yang kita sampaikan tadi hampir 80% per November 2026 ya ini. Dan kita targetkan bisa pengesahan di 2026 ini bisa selesai,” ujar Nasim Khan.
Menurut Nasim, pembaruan regulasi diperlukan karena aturan lama dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan sektor perkoperasian selama hampir tiga dekade.
Sejumlah poin krusial menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut. Di antaranya rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi untuk mencegah kasus gagal bayar, penguatan tata kelola, pengembangan usaha simpan pinjam, hingga adopsi teknologi digital.
Penguatan sanksi pidana terhadap pengurus koperasi yang melakukan pelanggaran juga menjadi salah satu materi yang difokuskan.
“Penguatan sanksi pidana terhadap pengurus koperasi yang melakukan pelanggaran juga menjadi salah satu materi yang difokuskan,” tutur legislator PKB ini.
Nasim menambahkan, regulasi baru tersebut diharapkan dapat menyelaraskan aturan perkoperasian dengan program strategis pemerintah, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Di Bondowoso, pembangunan KDKMP terus berjalan. Nasim menyebut sebanyak 117 unit telah mulai dibangun dari 219 desa yang menjadi cakupan persiapan program tersebut.
Namun, kondisi geografis Bondowoso yang didominasi wilayah pegunungan menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam ketersediaan lahan.
“Kayak Bondowoso, potensi Bondowoso daerahnya kan pegunungan, tidak gampang untuk mencari lahan. Oleh sebab itu step by step lah. Bagaimana koordinasinya nanti pemerintah desa, pemerintah kabupaten seperti DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan semuanya itu bisa berjalan bertahap beriringan,” jelasnya.
Di sisi lain, persoalan mendasar sektor perkoperasian di Bondowoso masih berkaitan dengan banyaknya koperasi yang tidak aktif. Penelaah Teknis Jabatan Bidang Koperasi Diskoperindag Kabupaten Bondowoso, Sandy Ade Permana, mengungkapkan jumlah koperasi yang tercatat di daerah tersebut mencapai 1.195 unit.
Dari jumlah tersebut, sekitar 180 hingga 200 koperasi konvensional tercatat masih aktif. Sektor simpan pinjam menjadi jenis usaha koperasi yang paling dominan di Bondowoso.
“Kalau seluruh koperasi 1.195 koperasi. Untuk KDKMP sendiri ada di seluruh desa sebanyak 219 KDKMP dan untuk yang terbangun sekarang 117 dan kemarin yang telah kami lakukan verifikasi itu 106 KDKMP ya,” kata Sandy.
Menurut Sandy, koperasi tidak aktif menjadi salah satu persoalan yang perlu segera ditangani. Banyak koperasi yang telah berdiri sejak lama, tetapi tidak lagi menjalankan kegiatan usaha.
Kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari persoalan kepengurusan hingga perubahan zaman yang membuat usaha koperasi kalah bersaing dengan usaha sejenis yang lebih baru.
“Dengan adanya perubahan zaman itu usahanya sudah tergerus dengan usaha-usaha baru yang serupa,” ungkapnya.
Selain itu, proses pembubaran koperasi yang sudah tidak aktif juga dinilai tidak mudah. Akibatnya, koperasi yang telah lama berhenti beroperasi masih tercatat dalam administrasi.
“Jadi koperasi itu setelah berdiri, untuk pembubarannya itu sangat sulit sekali,” jelas Sandy.
Diskoperindag Bondowoso berencana melakukan pembubaran terhadap koperasi yang sudah tidak aktif sesuai ketentuan. Sementara koperasi yang masih aktif akan mendapatkan pendampingan agar tidak mengalami kondisi serupa.
“Jangan sampai koperasi yang aktif ini menjadi tidak aktif,” pungkasnya. [awi/beq]






