Ringkasan Berita
- Puluhan kepala desa mendatangi Pemkab Kediri pada Jumat (6/11/2026) untuk meminta kepastian pelaksanaan Pilkades dan pengisian perangkat desa.
- Sebanyak 47 jabatan kepala desa diperkirakan kosong, termasuk 32 kepala desa yang mengakhiri masa jabatan pada 21 Desember 2026.
- Pemkab Kediri masih menunggu penyelesaian regulasi, termasuk perubahan Perda dan Perbup pemerintahan desa.
- Rancangan perubahan Perda telah masuk Propemperda 2026 dan mulai dibahas bersama DPRD Kabupaten Kediri.
Kediri (beritajatim.com) – Kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri belum menemui titik terang. Kondisi tersebut mendorong puluhan kepala desa mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Jumat (6/11/2026), untuk meminta kejelasan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kedua agenda tersebut.
Kedatangan para kepala desa itu juga berkaitan dengan banyaknya jabatan pemerintahan desa yang kosong. Berdasarkan paparan Pemkab Kediri, jumlah kekosongan jabatan kepala desa diperkirakan mencapai 47 posisi. Sementara itu, sejumlah jabatan perangkat desa juga belum terisi.
Sebelum menuju Ruang Joyoboyo di lingkungan kantor Pemkab Kediri, para kepala desa berkumpul terlebih dahulu di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub). Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah agar kekosongan jabatan tidak terus berlarut dan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul, Katmiran, mengatakan kebutuhan pengisian perangkat desa sudah mendesak. Menurutnya, kekosongan jabatan berpotensi menghambat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa.
Ia menilai Pemkab Kediri sebenarnya dapat mempertimbangkan penggunaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang lama sebagai dasar kebijakan khusus, terutama untuk desa yang kepala desanya akan segera mengakhiri masa jabatan.
“Nah, khusus pengisian perangkat, karena sebenarnya itu bisa dilakukan dengan Perda dan Perbup lama, ada kebijakan khusus untuk Pemkab Kediri yang dilakukan kepada kepala desa, terutama yang masa baktinya mau habis,” katanya.
Kades Minta Pilkades dan Pengisian Perangkat Segera Dilaksanakan
Katmiran menyayangkan lambatnya respons pemerintah daerah dalam menyikapi perubahan regulasi pemerintahan desa. Meski demikian, para kepala desa masih berharap proses penyelesaian aturan dapat segera dilakukan sehingga pelaksanaan Pilkades dan pengisian perangkat desa memperoleh kepastian.
“Kita memang menyayangkan Pemkab terlambat dalam menyikapi perubahan regulasi. Tapi kita masih berharap semua berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan, meskipun terlambat, tapi Pilkades maupun pengisian perangkat harus bisa dilaksanakan, itu harapan dari kami,” ujarnya.
Ia menegaskan, para kepala desa tidak hanya menunggu perkembangan informasi dari pemerintah daerah. Mereka akan terus mengawal proses penyusunan regulasi hingga tuntas.
“Kita tidak hanya menunggu, kita mengawal. Mengawal apa yang dilakukan Pemkab,” tegasnya.
Menurut Katmiran, Pilkades dan pengisian perangkat desa merupakan kebutuhan mendasar bagi keberlangsungan pemerintahan desa. Karena itu, ia berharap kedua agenda tersebut dapat direalisasikan pada 2026.
“Harapan untuk tahun 2026, harus ada Pilkades, harus ada pengisian perangkat, karena semua kebutuhan,” ungkapnya.
Pemkab Kediri Tunggu Penyelesaian Regulasi
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kediri, Sukadi, menjelaskan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh kepastian mengenai regulasi pemerintahan desa.
Dari hasil koordinasi tersebut, rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) disebut telah menyelesaikan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan kini memasuki tahap finalisasi.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pengisian jabatan kepala desa dan perangkat desa, Pemkab Kediri masih menunggu penyelesaian perubahan Perda dan Perbup sebagai landasan hukum di tingkat daerah.
“Jadi tadi di konteks terakhir hasil koordinasi saya dengan Kemendagri itu kan untuk kekosongan kepala desa maupun perangkat ini kan segera dilaksanakan, namun menunggu selesainya pembahasan perda maupun perbup. Kalau dari pemerintah daerah, ya kita bekerja dasarnya ada, regulasinya ada, ya kita nunggu itu,” jelas Sukadi.
Ia menyebut Pemkab Kediri bersama DPRD telah membahas rancangan perubahan Perda. Proses harmonisasi juga dipersiapkan dengan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum agar tahapan penyusunan regulasi tidak perlu diulang setelah pembahasan di tingkat daerah.
Menurut Sukadi, keberadaan payung hukum menjadi hal penting untuk memberikan perlindungan kepada kepala desa maupun pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan pengangkatan perangkat desa dan penyelenggaraan Pilkades.
“Jangan sampai kita tidak melindungi mereka. Pemerintah mempunyai fungsi pembinaan dan pengawasan. Setiap kebijakan yang dilakukan kepala desa harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Perubahan Perda Masuk Propemperda 2026
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, mengatakan perubahan Perda pemerintahan desa telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Pembahasannya mulai dilakukan bersama DPRD Kabupaten Kediri. Regulasi tersebut menjadi salah satu prioritas karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat.
“Pertimbangannya, satu, urgen untuk kepentingan masyarakat, terutama pemerintahan desa; yang kedua, itu kan tidak banyak-banyak perubahannya, bukan perda baru, gitu. Jadi hanya perubahan Perda saja, substansinya enggak banyak. Berarti penambahan-penambahan saja,” terang Agus.
Pemerintah daerah berharap pembahasan perubahan Perda dapat segera diselesaikan dan dilanjutkan dengan penyusunan Perbup sebagai aturan pelaksana.
Sebanyak 32 Kades Akhiri Masa Jabatan Desember 2026
Dalam kesempatan tersebut, Sukadi memaparkan bahwa pada Desember 2026 terdapat 32 kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatan pada 21 Desember.
Jumlah tersebut bertambah dengan kepala desa yang mengalami kekosongan jabatan karena meninggal dunia maupun tersangkut persoalan hukum. Secara keseluruhan, jumlah jabatan kepala desa yang diperkirakan kosong mencapai 47 posisi.
Selain jabatan kepala desa, sejumlah posisi perangkat desa juga belum terisi. Kondisi ini menjadi perhatian karena pemerintahan desa membutuhkan struktur organisasi yang memadai untuk menjalankan administrasi, pelayanan publik, serta program pembangunan.
Dengan jumlah kekosongan tersebut, penyelesaian regulasi menjadi salah satu tahapan penting bagi Pemkab Kediri untuk memberikan kepastian pelaksanaan Pilkades dan pengisian perangkat desa.
Pemkab Kediri berharap perubahan Perda dan Perbup dapat segera dituntaskan sehingga pengisian jabatan pemerintahan desa bisa dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, para kepala desa meminta agar proses tersebut tidak berlarut-larut karena menyangkut kelancaran pelayanan dan kebutuhan masyarakat di tingkat desa. [nm/ted]






