Sumenep (beritajatim.com) – Polresta Sumenep membekuk 10 tersangka dari sembilan tindak pidana pencurian dalam Operasi Sikat Semeru 2026.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu mengatakan, sembilan kasus yang berhasil diungkap terdiri atas empat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), serta empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Jadi, total ada 10 tersangka yang sudah kami amankan, masing-masing terdiri atas lima tersangka curat, satu tersangka curas, dan empat tersangka curanmor,” katanya, Sabtu (24/10/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, empat unit telepon genggam, dua buah flashdisk, satu tabung gas elpiji, empat celengan, satu unit sistem tata suara (sound system), dua pasang sepatu, serta satu buah hoodie.
“Untuk tempat kejadian perkara (TKP), tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kota Sumenep sebanyak tujuh lokasi, Kecamatan Gapura satu lokasi, dan Kecamatan Batuputih satu lokasi,” papar Kapolresta.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.
“Kami juga akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” ujarnya.
Melalui keberhasilan Operasi Sikat Semeru 2026 ini, Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
“Kami berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep,” ucapnya. (tem/kun)






