Ringkasan Berita:
- Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026).
- Aries menyatakan perkara yang menjadi pokok persidangan terjadi sebelum dirinya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada Juni 2023.
- Jaksa Penuntut Umum KPK Febrie Harianto menyebut 10 saksi diperiksa dan dikelompokkan dalam tiga klaster.
- Pemeriksaan saksi diarahkan untuk mengurai proses penganggaran hingga penyaluran dana hibah pokok pikiran (pokir) periode 2020-2023.
Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai memenuhi panggilan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/10/2026). Dalam keterangannya seusai sidang, Aries menjelaskan mekanisme administrasi hibah di lingkungan Dinas Pendidikan sekaligus menegaskan bahwa perkara yang diperiksa terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.
Aries mengatakan, kehadirannya dalam persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan kewajibannya memberikan keterangan sesuai kapasitas serta pengetahuan yang dimiliki.
“Pada prinsipnya, kami hadir untuk menghormati proses hukum dan memberikan keterangan sesuai kapasitas serta pengetahuan kami, khususnya berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah di Dinas Pendidikan. Peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut terjadi sebelum saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan,” jelas Aries usai sidang.
Ia menjelaskan, peristiwa yang menjadi pokok perkara berlangsung sebelum Juni 2023, yakni periode ketika dirinya mulai menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Menurut Aries, mekanisme hibah pemerintah daerah terdiri atas sejumlah tahapan. Proses tersebut mencakup pengusulan, penganggaran, verifikasi sesuai kewenangan perangkat daerah, penetapan penerima, hingga pencairan dan pertanggungjawaban. Seluruh tahapan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.
Aries juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses maupun kegiatan yang didakwakan kepada para terdakwa. Keterangan yang disampaikannya di persidangan, kata dia, berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah.
“Keterangan yang saya sampaikan berkaitan dengan mekanisme administrasi hibah. Saya tidak terlibat langsung dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara tersebut. Karena itu, penting untuk membedakan penjelasan mengenai mekanisme pemerintahan dengan keterlibatan dalam suatu peristiwa hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemanggilan sebagai saksi merupakan bagian dari kewajiban warga negara untuk mendukung proses penegakan hukum. Karena itu, ia menyatakan akan menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan penilaian terhadap perkara kepada majelis hakim.
“Kami menghormati sepenuhnya proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian serta pembuktian perkara kepada majelis hakim. Yang terpenting, kami memberikan keterangan secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan apa yang kami ketahui,” pungkasnya.
Aries berharap tata kelola administrasi pemerintahan, termasuk pengelolaan hibah di bidang pendidikan, terus diperkuat melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Febrie Harianto mengatakan, terdapat 10 saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut. Para saksi dibagi menjadi tiga klaster untuk membantu mengurai proses penganggaran hingga penyaluran dana hibah pokok pikiran (pokir).
Klaster pertama berasal dari unsur Sekretariat Pemerintah Daerah (Pemda). Para saksi dari kelompok ini memberikan keterangan mengenai alur penyusunan anggaran pokir, mulai tahap perencanaan hingga penyaluran kepada penerima hibah.
Klaster kedua berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD). Keterangan kelompok ini berkaitan dengan proses penyaluran sumber awal dana pokir kepada OPD sebelum diteruskan kepada penerima hibah untuk pembangunan sesuai ketentuan.
Adapun klaster ketiga terdiri atas pihak penerima hibah, meliputi kelompok masyarakat (pokmas), yayasan, dan lembaga yang menerima dana hibah pokir pada periode 2020-2023. Pemeriksaan terhadap kelompok tersebut menjadi bagian dari upaya mengurai proses penerimaan dan penggunaan dana hibah dalam perkara yang sedang disidangkan [uci/beq]






