Sumenep (beritajatim.com) – Aksi PH dan DK, keduanya warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep mencuri lima ekor ayam di Desa Giring, Kecamatan Manding, gagal total. Aksinya kepergok pemilik ayam.
Kapolsek Manding, AKP Fathorrahman mengungkapkan, pencurian lima ekor ayam itu terjadi di rumah Suparto (52). Saat istri korban berada di kamar mandi, ia mendengar suara ribut ayam-ayam mililknya. Ia pun merasa curiga.
“Ketika dilihat, ternyata ada dua orang diduga sedang mengambil lima ekor ayam. Istri pemilik ayam ini pun spontan berteriak minta tolong, sehingga warga sekitar berdatangan dan langsung menangkap dua terduga pelaku pencurian ayam,” katanya, Senin (27/07/2026).
Beruntung tidak sampai terjadi aksi main hakim sendiri oleh masyarakat. Warga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Manding.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Manding segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kedua terduga pelaku, serta meminta keterangan saksi-saksi.
“Saat ini, kedua tersangka pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Manding. Penyidik juga terus melakukan penyelidikan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa,” terang Kapolsek.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman Hukumannya, maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (tem/aje)






