Ringkasan Berita:
- Dua perempuan penghuni kos di Surabaya dituntut lima tahun penjara dalam kasus peredaran sabu.
- Keduanya mengaku menjual sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar biaya kos.
- Polisi menyita 10 paket sabu seberat 3,657 gram beserta alat pendukung transaksi.
- Jaksa juga menuntut denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan bagi masing-masing terdakwa.
Surabaya (beritajatim.com) – Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari, dua perempuan yang berbagi kamar kos di Surabaya, kini menghadapi ancaman penjara lima tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto membacakan tuntutan itu dalam sidang di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Keterbatasan ekonomi menjadi alasan di balik langkah keliru mereka. Demi memenuhi kebutuhan hidup dan membayar sewa kamar, mereka berpatungan membeli 2 gram sabu senilai Rp1,4 juta dari seseorang bernama Gondol yang kini masih berstatus buron melalui sistem “ranjau” di kawasan Jalan Tidar.
Barang itu kemudian dibagi dalam paket kecil dan dijual kembali seharga Rp550 ribu per setengah gram. Keuntungan yang mereka peroleh hanya berkisar antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per transaksi. Praktik tersebut berlangsung sekitar dua kali seminggu selama tiga hingga empat kali.
Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap keduanya pada 4 Maret 2026 di Kost Babe, Jalan Petemon Gang III, Surabaya. Saat penggeledahan, petugas menyita 10 paket sabu dengan berat bersih 3,657 gram, timbangan digital, peralatan pembungkus, serta dua telepon seluler. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan metamfetamina yang merupakan narkotika golongan I.
Jaksa menilai perbuatan mereka melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana penjara selama lima tahun bagi masing-masing terdakwa, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 120 hari.
“Seluruh barang bukti diputuskan untuk dirampas dan dimusnahkan,” ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Kisah ini mempertajam ironi di lapangan. Keterdesakan ekonomi mendorong langkah yang berujung pada proses hukum dan ancaman hukuman pidana. Sementara pemasok utama yang dikenal dengan nama Gondol masih menghilang dan berstatus buron, dua pelaku yang diduga berperan dalam peredaran sabu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya. [uci/beq]






