Ringkasan Berita:
- Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia.
- Surat pengunduran diri telah diterima Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
- Destry Damayanti ditunjuk sebagai Gubernur BI Sementara sesuai Undang-Undang BI.
- Pemerintah menyebut pengunduran diri Perry dilakukan karena alasan pribadi.
Jakarta (beritajatim.com) – Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Informasi tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).
Prasetyo mengungkapkan pemerintah telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo yang ditujukan kepada Presiden.
“Pas kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri Gubernur BI kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo.
Selanjutnya, pemerintah akan menindaklanjuti surat tersebut melalui penerbitan Surat Ketetapan sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, posisi Gubernur Bank Indonesia akan diisi sementara oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti.
Prasetyo menjelaskan penunjukan Destry Damayanti mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia yang mengatur bahwa apabila jabatan Gubernur BI kosong, maka Deputi Gubernur Senior akan menjalankan tugas sebagai Gubernur BI Sementara hingga proses pengisian jabatan definitif dilakukan.
“Yang selanjutnya akan menjabat sebagai Gubernur BI Sementara, yang dimaksud (Deputi) Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” terang Prasetyo.
Saat ditanya mengenai alasan Perry Warjiyo tidak menyampaikan langsung keputusan pengunduran dirinya kepada publik, Prasetyo mengaku tidak mengetahui secara rinci. Ia hanya memastikan bahwa surat pengunduran diri telah disampaikan kepada Presiden.
“(Perry) Sudah mengirim surat,” kata dia.
Mengenai alasan pengunduran diri tersebut, Prasetyo menyebut keputusan Perry Warjiyo diambil karena alasan pribadi. Pemerintah belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait latar belakang keputusan tersebut maupun tahapan selanjutnya dalam proses penetapan Gubernur Bank Indonesia secara definitif. [beq/suara.com]






