Bangkalan (beritajatim.com) – Seorang pemilik bengkel berinisial MR (19) menjadi korban penusukan yang diduga dilakukan pemulung barang bekas berinisial NR (45) di Kampung Junok, Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Korban mengalami luka tusuk di bagian ulu hati serta luka sayatan pada tangan kiri dan kini masih menjalani perawatan di RSUD Bangkalan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (21/07/2026). Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku di Kelurahan Tunjung, Kecamatan Burneh, Bangkalan yang juga dijadikan tempat penampungan barang bekas.
Ketika korban hendak berpamitan pulang, pelaku diduga tiba-tiba keluar dari dalam rumah sambil membawa pisau, lalu menusukkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh korban.
Korban sempat berusaha menangkis dan melawan sehingga mengalami luka sayatan di tangan kiri. Dalam perlawanan itu, pelaku juga dilaporkan mengalami luka. Warga yang mendengar keributan kemudian berdatangan dan mengevakuasi keduanya ke rumah sakit.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi penusukan itu diduga dipicu perselisihan terkait hilangnya sejumlah peralatan bengkel milik korban.
Sebelum kejadian, korban diketahui berkeliling mencari alat-alat bengkelnya yang beberapa kali dilaporkan hilang dengan mendatangi sejumlah tempat penampungan barang bekas.
Pencarian tersebut mengarah ke rumah NR. Saat berada di lokasi, korban diduga menemukan beberapa peralatan yang diyakini merupakan miliknya. Korban kemudian mempertanyakan keberadaan barang-barang tersebut kepada pelaku.
Diduga merasa tersinggung dengan pertanyaan korban, pelaku masuk ke dalam rumah. Saat korban mengetuk pintu untuk berpamitan pulang, pelaku diduga secara tiba-tiba membuka pintu dan melakukan penusukan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami motif serta rangkaian peristiwa tersebut.
“Terjadinya penusukan yang dilakukan oleh pelaku yang mengakibatkan korban terdapat luka tusuk pada ulu hati dan luka sayatan pada tangan sebelah kiri,” ujar Eriek, Minggu (26/07/2026)
Menurutnya, penyidik juga masih menyelidiki dugaan pencurian peralatan bengkel yang menjadi awal perselisihan. Namun, penanganan perkara saat ini difokuskan pada dugaan tindak pidana penganiayaan.
“Penyebab perseteruan diduga pelaku penusukan ini melakukan pencurian di tempat kerja korban. Masih kami tindak lanjuti pencurian, kami masih fokus pada kasus penganiayaan,” kata Eriek.
Polisi telah menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam penusukan dan sejumlah peralatan bengkel dari lokasi kejadian.
Sementara pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[sar/aje]






