Ringkasan Berita:
- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang mendukung pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur dan Sekolah Nasional Terintegrasi di Kecamatan Dampit sebagai upaya memperluas akses pendidikan.
- DPRD Kabupaten Malang memberikan catatan terhadap rencana hibah aset tanah daerah untuk program tersebut dan menilai masih ada mekanisme hukum lain tanpa mengubah kepemilikan aset.
- PDI Perjuangan menegaskan pembangunan pendidikan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kedaulatan aset milik pemerintah daerah.
Malang (beritajatim.com) – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyatakan dukungan penuh terhadap program strategis pemerintah pusat di bidang pendidikan, termasuk rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Srigonco, Kecamatan Bantur serta Sekolah Nasional Terintegrasi di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Rencana pembangunan Sekolah Rakyat tersebut akan memanfaatkan aset Pemerintah Kabupaten Malang dengan luas mencapai 59.491 meter persegi. Program ini dinilai menjadi bagian penting dalam memperluas akses pendidikan bagi masyarakat dan menghadirkan fasilitas pendidikan yang lebih merata.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Abdul Qodir, menegaskan bahwa pihaknya mendukung program Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat sektor pendidikan. Menurutnya, pendidikan merupakan instrumen utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memastikan masyarakat mendapatkan hak pendidikan yang layak.
“Kami mendukung lahir batin program strategis Presiden untuk membangun sekolah, karena pendidikan adalah jalan utama mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara hadir untuk memastikan anak-anak rakyat mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak,” ujar Adeng, sapaan akrab Abdul Qodir, Kamis (23/7/2026).
Meski memberikan dukungan terhadap pembangunan sekolah, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang memberikan catatan terkait wacana kewajiban hibah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Malang kepada kementerian terkait, baik Kementerian Sosial maupun Kementerian Pendidikan.
Abdul Qodir menilai pembangunan fasilitas pendidikan tidak harus selalu dilakukan melalui mekanisme hibah yang menyebabkan perubahan status kepemilikan aset daerah. Menurutnya, terdapat sejumlah mekanisme hukum lain yang dapat digunakan untuk mendukung program pemerintah pusat tanpa menghilangkan kepemilikan aset daerah.
“Tidak harus melalui hibah. Banyak mekanisme hukum lain yang bisa digunakan tanpa harus mengubah status kepemilikan tanah daerah. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Kalau setiap program pusat yang dibangun di daerah harus berujung pada hibah aset daerah, tentu ada yang perlu kita pertanyakan,” tegasnya.
Adeng juga menyampaikan analogi mengenai persoalan hibah aset tersebut. Ia menilai kewajiban hibah tanah daerah untuk pembangunan program pusat perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan dalam tata kelola aset negara.
“Mosok bapak membangun rumah di atas tanah anaknya, kemudian anaknya harus menghibahkan tanah itu dulu kepada bapaknya. Kita harus berpikir jernih, kalau tidak kita akan malu kepada Pak Markesot kalau logika bernegara kita menjadi seperti itu,” ujar Adeng.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, persoalan tersebut berkaitan dengan tata kelola hubungan pemerintah pusat dan daerah. Adeng menilai terdapat kontradiksi ketika pemerintah daerah didorong untuk memperkuat kemandirian fiskal melalui berbagai kebijakan pengurangan transfer ke daerah (TKD), tetapi ruang pengelolaan aset daerah justru semakin terbatas.
“Pertanyaannya, daerah diminta mandiri melalui jalan yang mana, kalau aset daerah terus dikurangi dan ruang kewenangan daerah semakin dipersempit,” katanya.
Adeng juga mempertanyakan alasan pemerintah pusat tidak terlebih dahulu menggunakan aset tanah milik pemerintah pusat yang berada di daerah untuk mendukung pembangunan fasilitas pendidikan tersebut.
“Aset pemerintah pusat di daerah jumlahnya banyak. Mengapa kementerian terkait tidak menggunakan aset pusat terlebih dahulu? Sementara ketika pemerintah daerah membutuhkan aset pusat untuk kepentingan masyarakat, proses pelepasannya sering kali sangat sulit,” ungkapnya.
Ia mencontohkan persoalan aset kawasan Balekambang yang menurutnya hingga kini belum diserahkan kepada pemerintah daerah meskipun prosesnya telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Ini menjadi pertanyaan keadilan dalam pengelolaan aset negara. Ketika kementerian pusat membutuhkan aset daerah, daerah diminta menyerahkan. Tetapi ketika daerah membutuhkan aset pusat, prosesnya sangat panjang,” imbuhnya.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menegaskan bahwa dukungan terhadap pembangunan sekolah tetap menjadi sikap utama DPRD. Namun, dukungan tersebut tidak berarti menyetujui kewajiban hibah tanah milik Pemerintah Kabupaten Malang.
“Kami sepakat dengan pembangunan sekolahnya. Kami mendukung hadirnya sekolah untuk rakyat. Tetapi soal hibah lahan, DPRD Kabupaten Malang saat menggelar rapim tidak memberikan persetujuan Hibah Aset,” ujarnya.
Adeng juga mengingatkan agar program pembangunan pendidikan tidak bergeser menjadi kepentingan birokrasi maupun pencitraan pejabat tertentu yang justru dapat merugikan kepentingan daerah.
“Jangan sampai rakyat menjadi korban arogansi para pembantu kekuasaan. Jangan sampai ada menteri yang ingin mencari perhatian kepada Presiden, atau kepala dinas yang ingin mencari perhatian kepada kepala daerah, lalu mengorbankan kepentingan daerah dan rakyat,” beber Adeng.
Ia meyakini Presiden Prabowo Subianto tidak pernah memberikan instruksi agar setiap program pemerintah pusat di daerah harus dilakukan dengan syarat hibah aset daerah. Menurutnya, kebijakan tambahan dari pejabat di tingkat kementerian maupun daerah tidak boleh membebani pemerintah daerah.
“Saya yakin Presiden tidak pernah memerintahkan daerah harus menghibahkan tanahnya. Sehingga menurut Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Para Pembantu Kekuasaan ini, Baik Menteri maupun Kepala Dinas Jangan membuat kebijakan tambahan yang justru membebani daerah. Semangat pembangunan pendidikan harus tetap berjalan, tetapi kedaulatan aset daerah juga harus dihormati,” pungkas Adeng.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menegaskan sikapnya untuk mendukung pembangunan sekolah bagi masyarakat, sekaligus memastikan aset daerah tetap dijaga sebagai bagian dari kepentingan rakyat. [yog/suf]






