Ringkasan Berita
- Sejarah Kebun Dhoho Kediri bermula dari nasionalisasi aset Belanda pada 1958 yang kemudian dikelola negara.
- Pengelolaan industri gula berkembang dari BPPGN, PPN, PNP, hingga menjadi bagian dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
- Sejak 2021, Kebun Dhoho berada di bawah MKSO PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) sebagai subholding gula nasional.
- MKSO Kebun Dhoho mengelola sekitar 3.350 hektare lahan yang tersebar di Kabupaten Kediri, Tulungagung, dan Blitar.
Kediri (beritajatim.com) – Sejarah Kebun Dhoho Kediri tidak dapat dipisahkan dari perjalanan panjang industri gula milik negara di Indonesia. Perubahan kelembagaan yang terjadi sejak awal kemerdekaan hingga era modern mencerminkan upaya pemerintah memperkuat sektor perkebunan dan mewujudkan swasembada gula nasional.
Industri gula telah menjadi salah satu penopang penting perekonomian nasional. Dalam perkembangannya, pengelolaan pabrik gula dan lahan perkebunan mengalami berbagai transformasi seiring perubahan kebijakan pemerintah, mulai dari nasionalisasi aset asing hingga pembentukan perusahaan berbasis korporasi.
Pada 1946, pemerintah Republik Indonesia membentuk Badan Penyelenggara Perusahaan Gula Negara (BPPGN) sebagai langkah awal menjaga keberlangsungan operasional industri gula yang menjadi komoditas strategis pascakemerdekaan.
Memasuki 1958, pemerintah menjalankan kebijakan nasionalisasi terhadap aset-aset milik Belanda. Pabrik gula yang sebelumnya dikelola perusahaan swasta asing diambil alih negara dan dimasukkan ke dalam Perusahaan Perkebunan Negara (PPN). Pada fase inilah HGU Kebun Dhoho di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, turut menjadi bagian dari pengelolaan negara.
Restrukturisasi kembali dilakukan pada dekade 1960 hingga 1970-an melalui pembentukan Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) berdasarkan wilayah operasional. Di Jawa Timur, pengelolaan industri gula berada di bawah PNP XXI-XXII, sedangkan wilayah lain disesuaikan dengan pembagian regional masing-masing.
Selanjutnya, pada periode 1970 hingga 1990-an, pemerintah melakukan korporatisasi badan usaha perkebunan. Status perusahaan diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT Perkebunan) sebelum akhirnya dilebur ke dalam kelompok PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk memperkuat tata kelola dan efisiensi perusahaan.
Transformasi besar kembali terjadi pada 2021 melalui pembentukan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau SugarCo sebagai subholding komoditas gula. Kebijakan tersebut menyatukan seluruh aset pabrik gula milik negara yang sebelumnya tersebar di berbagai anak perusahaan PTPN, sekaligus mengintegrasikan aset gula dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (kini ID FOOD).
Pembentukan SGN bertujuan meningkatkan efisiensi operasional, memperbesar kapasitas giling nasional, serta mempercepat pencapaian target swasembada gula Indonesia.
Dalam restrukturisasi tersebut, HGU Djengkol Plosoklaten kemudian dikelola melalui skema Manajemen Kerja Sama Operasional (MKSO) Kebun Dhoho di bawah naungan PT Sinergi Gula Nusantara.
Saat ini, MKSO Kebun Dhoho mengelola lahan seluas sekitar 3.350 hektare yang terbagi dalam dua rayon. Rayon Dhoho I memiliki luas sekitar 2.055 hektare dan berada di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Sementara Rayon Dhoho II mencakup lahan seluas 1.295 hektare yang tersebar di Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Blitar.
Keberadaan MKSO Kebun Dhoho menjadi bagian dari strategi modernisasi industri gula nasional. Selain menjaga produktivitas perkebunan tebu, pengelolaan terpadu diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat daya saing industri gula nasional, serta mendukung program pemerintah menuju swasembada gula. [nm/kun]






