Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022.
Dana hibah ratusan miliar hanya sebagian yang sampai ke masyarakat Jawa Timur.
Plt Direktur Penindakan KPK Achmad Taufik mencontohkan dalam perkara yang menjerat Anwar Sadad (AS) selaku Anggota DPR RI 2024-2029 dan Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, tersangka memperoleh ‘jatah’ dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2019-2022 mencapai total Rp291,5 miliar.
Anwar diduga mensyaratkan pemberian komitmen fee untuk sebesar 15% sampai 20% terhadap beberapa Koordinator Lapangan (Korlap) atau Anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antar Anggota DPRD.
Menurut Taufik, Anwar sebagai salah satu Pimpinan DPRD Jawa Timur (2019-2022) bersama-sama dengan Ketua Fraksi melakukan rapat untuk menentukan besaran ‘jatah’ dana hibah per Anggota DPRD atas besaran alokasi dana hibah Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan sebagai Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.
Selanjutnya, kata Taufik, Staf Sekretariat DPRD Jawa Timur melakukan rekapitulasi besaran alokasi masing-masing Anggota DPRD dan menghimpun usulan masing-masing Anggota.
“Atas pembagian tersebut, AS diduga mendapat jatah dana hibah mencapai total Rp291,5 miliar, dengan rincian Rp48,9 miliar (tahun 2019); Rp37,6 miliar (tahun 2020); Rp121,3 miliar (tahun 2021); dan Rp83,7 miliar (tahun 2022),” ungkap Taufik, Rabu (22/7/2026).
Dia menjelaskan, dari setiap kuota dana hibah Pemprov Jawa Timur tahun 2019-2022 yang menjadi ‘jatah’ AS, dirinya mensyaratkan pemberian komitmen fee untuk sebesar 15% s.d. 20% terhadap beberapa Koordinator Lapangan (Korlap) atau Anggota DPRD Jawa Timur yang meminta pergeseran alokasi antar Anggota DPRD. Adapun, terhadap pergeseran kuota antar Anggota DPRD dilakukan Anwar kepada rekannya, yakni Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024.
Kemudian, Korlap yang bersedia memberikan komitmen fee akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu dan membuat proposal permohonan dana hibah.
“Bahwa kemudian, proposal yang telah dibuat oleh Korlap disampaikan ke anggota DPRD atau orang yang mewakilinya,” kata Taufik.
Atas kesepakatan tersebut, lanjut Taufik. para Korlap yang akan menerima dana hibah ‘jatah’ dari Anwar selanjutnya menyerahkan komitmen fee sebesar 20% s.d. 25% melalui tiga cara.
Yakni, diserahkan langsung secara tunai kepada Anwar. Diserahkan secara tunai atau transfer melalui Bagus Wahyudiono (BGS) yang merupakan orang kepercayaan Anwar, dan diminta membayarkan keperluan pribadi AS.
“Dari penyerahan permintaan atas komitmen fee tersebut, AS menerima fee sebesar 20%, sementara BGS mendapatkan jatah sebesar 5%,” ujar Taufik.
Dia mengungkapkan, Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan memberikan uang sejumlah Rp1,87 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar.
Ra Wahid Ruslan selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan; memberikan uang sejumlah Rp1,42 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp28,9 miliar.
Kemudian M. Fathullah selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan; memberikan uang sejumlah Rp3,61 miliar untuk mendapatkan dana hibah sebesar Rp24 miliar.
“Sehingga AS (Anwar Sadad) melalui BGS (Bagus Wahyudiono) diduga menerima ‘ijon sekurang-kurangnya sejumlah Rp6,9 miliar,” tegas Taufik.
Taufik juga mengatakan, pihaknya juga telah menetapkan tersangka pemberi suap terhadap Anwar yang lain.
Yakni. Moch. Mahrus selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029; Mahud selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 – 2024; Fauzan Adima) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 – 2024; dan Jon Junaidi) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 – 2024.
Kemudian tiga pihak pihak swasta dari Kabupaten Sampang yakni Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.
Masih menurut Taufik, dari total penerimaan dana hibah yang telah dicairkan pada setiap kelompok masyarakat, sebesar 20% s.d. 30% ‘disunat’ oleh para Korlap. “Sehingga dana hibah yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55% s.d. 70% dari anggaran
awal,” ungkap Taufik. (hen/ted)





