Ringkasan Berita:
- Toko ATK yang telah beroperasi sekitar 25 tahun di Pasar Baru Magetan terancam terdampak rencana pembangunan bioskop.
- Pemilik toko mengaku diminta Disperindag Magetan mulai mencari lokasi baru karena tokonya akan menjadi akses menuju bioskop.
- Pedagang mendukung pembangunan daerah, namun meminta hak-hak mereka tetap dilindungi melalui musyawarah dan keterbukaan informasi.
- Surat telah dikirim kepada Bupati Magetan dan DPRD untuk meminta kejelasan mengenai rencana relokasi.
Magetan (beritajatim.com) – Toko alat tulis kantor (ATK) yang telah beroperasi selama sekitar 25 tahun di lantai 2 Pasar Baru Magetan terancam tergusur akibat rencana pembangunan fasilitas bioskop. Pemilik toko mengaku diminta mulai mencari lokasi baru karena area tempat usahanya disebut akan digunakan sebagai akses menuju bangunan bioskop yang akan dibangun investor.
Pemilik toko, Dhika, mengatakan informasi tersebut disampaikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Magetan. Ia diminta mulai mempertimbangkan pemindahan lokasi usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya dan belasan karyawan.
Menurut Dhika, toko yang berada di Blok Puri Absari, Pasar Baru Magetan, akan terdampak karena berada di jalur yang direncanakan menjadi akses menuju fasilitas bioskop.
Ia menyayangkan rencana tersebut karena hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status toko maupun mekanisme penyelesaian bagi pedagang yang terdampak.
Dhika menjelaskan, kawasan Pasar Baru Magetan memiliki sejarah panjang. Sebelum menjadi pusat perdagangan, lokasi tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Magetan yang difungsikan sebagai terminal.
Seiring perkembangan kebutuhan masyarakat, kawasan itu kemudian dialihfungsikan menjadi pasar. Pada masa awal pembangunan, sejumlah kios dan toko dibangun secara swadaya oleh masyarakat yang memiliki kemampuan.
Menurutnya, sebagian toko kemudian diperjualbelikan secara sah antarpedagang dan praktik tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun serta diketahui secara umum.
“Beberapa lokasi lainnya juga kemudian diperjualbelikan antar sesama pedagang, dan hal ini telah berlangsung serta diketahui secara umum selama puluhan tahun,” ujar Dhika, Rabu (22/7/2026).
Ia menambahkan, saat Pasar Baru Magetan direnovasi oleh pihak pengembang, para pedagang lama tetap diberikan hak untuk menempati tempat usahanya masing-masing. Namun mereka diwajibkan menambah biaya pembangunan dan renovasi.
Sementara itu, lokasi yang sebelumnya belum memiliki pemilik dijual kepada masyarakat.
Dhika mengatakan toko yang kini dikelolanya diperoleh melalui proses pembelian yang sah dari pemilik sebelumnya. Selama sekitar 25 tahun beroperasi, usaha tersebut tidak hanya menjadi sumber mata pencaharian keluarganya, tetapi juga memberikan pekerjaan kepada 12 karyawan.
Sebagian keuntungan usaha juga dimanfaatkan untuk membantu kegiatan operasional Masjid Ash Shofa.
“Namun demikian, kami berharap kiranya proses yang berjalan dapat mengedepankan asas musyawarah, keterbukaan informasi, dan perlindungan terhadap hak-hak pedagang yang telah berusaha dan berkontribusi di Pasar Baru Magetan selama puluhan tahun,” ujarnya.
Dhika menegaskan dirinya tidak menolak pembangunan maupun investasi yang bertujuan mendorong kemajuan Kabupaten Magetan, termasuk apabila benar akan dibangun bioskop di kawasan Pasar Baru.
Namun, menurutnya, proses pembangunan harus tetap mempertimbangkan keberadaan pedagang lama yang selama puluhan tahun menggantungkan kehidupan dari aktivitas perdagangan di pasar tersebut.
“Semula, lokasi Pasar Baru Magetan merupakan aset Pemerintah Daerah yang difungsikan sebagai Terminal. Seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, lokasi tersebut kemudian dialihfungsikan menjadi Pasar,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dan pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rencana pembangunan tersebut, termasuk kejelasan status toko pedagang yang terdampak serta mekanisme penyelesaian apabila relokasi benar-benar dilakukan.
Menurutnya, musyawarah dan keterbukaan informasi menjadi hal penting agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan baru bagi pedagang yang telah lama berkontribusi terhadap perekonomian di Pasar Baru Magetan.
“Kami memahami dan mendukung setiap upaya pembangunan di Kabupaten Magetan. Namun, kami berharap proses yang berjalan tetap mengedepankan musyawarah dan memperhatikan hak-hak pedagang. Saya juga sudah melayangkan surat ke Bupati Magetan dan DPRD terkait ini,” pungkasnya. [fiq/beq]








1 Komentar
seingat saya masa kecil tahun 80 an terminal Magetan itu di depan pasar sayur yang utara , jaman sekolah pun naik kendaraan umum ya dr terminal depan pasar sayur, bukan di pasar baru