Ponorogo (beritajatim.com) – Kursi Wakil Bupati Ponorogo berpotensi segera menjadi pembahasan serius. Hal itu cepat atau lambat akan terjadi apabila perkara hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebab, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita akan naik menjadi bupati definitif.
Dengan demikian, posisi wakil bupati harus diisi. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menegaskan bahwa proses pengisian jabatan wakil bupati bukan lagi menjadi kewenangannya.
“Hal ini (pengisian wakil bupati) murni sudah menjadi kewenangan legislatif dan eksekutif di Kabupaten Ponorogo,” kata Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Rabu (22/7/2026).
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ia pun meluruskan pemahaman publik terkait mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah.
Ia menjelaskan, aturan mengenai pengisian jabatan wakil bupati memang tercantum dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya Pasal 175 hingga Pasal 176. Namun, dalam konteks pelaksanaannya di Kabupaten Ponorogo, KPU tidak lagi memiliki peran maupun kewenangan.
“Memang ini diatur di Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, tetapi dalam konteks Ponorogo, ini sudah bukan kewenangannya KPU. Di situ diatur di Pasal 175 sampai 176. Jadi, KPU dalam hal ini memang tidak punya kewenangan,” ungkap Arwan.
Menurut Arwan, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, partai politik pengusung memiliki peran awal dalam proses tersebut. Partai pengusung mengusulkan dua nama calon kepada bupati definitif. Selanjutnya, nama-nama tersebut disampaikan kepada DPRD Ponorogo.
“Bupati definitif meneruskan usulan itu kepada DPRD Kabupaten Ponorogo untuk diproses melalui mekanisme pemilihan,” katanya.
Arwan kembali menegaskan, KPU hanya memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Setelah tahapan Pilkada selesai dan memasuki proses pengisian jabatan wakil bupati melalui mekanisme yang diatur undang-undang, KPU tidak lagi terlibat dalam proses tersebut. “Jadi, KPU sudah tidak ada kewenangan. Dalam konteks ini memang sudah bukan kewenangan kami,” tegas Arwan. (end/kun)






