Pamekasan (beritajatim.com) – Sejumlah masyarakat dari Desa Poto’an Laok, Desa Poto’an Dhaja, Desa Panaan, serta perwakilan tokoh se-Kecamatan Palengaan, Pamekasan, menyatakan sikap penolakan terhadap rencana pendirian maupun operasional gerai ritel modern Indomaret di wilayah setempat.
Penolakan tersebut dilakukan dengan mendatangi bangunan gerai Indomart yang berada di Jl Raya Palengaan, Desa Panaan, Palengaan, Pamekasan, Senin (20/7/2026). Di mana tampak personil pengamanan dari unsur TNI-Polri juga standby di lokasi sebagai langkah antisipatif, termasuk unsur pemerintah dari Kecamatan Palengaan.
Penolakan tersebut juga dituangkan dalam sebuah surat pernyataan yang berisi 4 (empat) poin tuntutan dan ditujukan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Dalam surat pernyataan tersebut, masyarakat secara tegas menyatakan keberatan atas berdirinya Indomart di wilayah setempat.
“Keberadaan ritel modern ini berpotensi menghambat upaya masyarakat dalam membangun perekonomian lokal, terutama pengembangan UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) yang selama ini mulai berkembang di wilayah Palengaan,” kata salah satu warga Palengaan, Abdul Basid.
Selain menyampaikan penolakan, masyarakat juga meminta Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman agar kembali meninjau ulang sekaligus mencabut izin pendirian maupun operasional Indomart di wilayah setempat. Bahkan mereka juga meminta Pemkab Pamekasan agar tidak lagi memberikan izin pendirian gerai ritel modern sejenis di seluruh wilayah di kecamatan Palengaan.
“Permintaan ini didasari komitmen bersama masyarakat untuk menjadikan kecamatan Palengaan sebagai kawasan percontohan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berorientasi pada pemberdayaan UMKM, usaha ritel lokal, transportasi dan jasa ekspedisi masyarakat, sektor pertanian, hingga industri rumahan (home industry),” ungkapnya.
Bahkan dalam surat pernyataan tersebut juga disebutkan jika keberadaan ritel modern dinilai dapat menghambat cita-cita pembangunan ekonomi masyarakat yang sedang dijalankan secara bersama-sama. “Kondisi ini juga cenderung tidak sejalan dengan semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pengelolaan perekonomian untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya.
“Oleh karena itu kami sangat berharap pemerintah kabupaten agar mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara serius melalui prinsip musyawarah, keadilan, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas. Setiap kebijakan yang diambil harus tetap mengedepankan pemberdayaan ekonomi kerakyatan sekaligus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Dalam poin lainnya juga disebutkan bila tuntutan tersebut tidak dipenuhi dan diabaikan, mereka tidak bertanggung jawab apabila kemudian muncul hal-hal yang tidak diinginkan. Pernyataan tersebut dituangkan sebagai bagian dari sikap resmi yang mereka sampaikan kepada pemerintah daerah melalui pemerintah tingkat kecamatan.
“Harapan kami aspirasi masyarakat ini dapat menjadi perhatian dan bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam mengambil keputusan terkait rencana pendirian gerai ritel modern di Kecamatan Palengaan,” tegasnya.
Aspirasi masyarakat pada akhirnya menemui titik temu setelah Camat Palengaan, Muzanni menandatangi surat pernyataan untuk diteruskan ke pihak terkait, khususnya Pemkab Pamekasan. [pin/ted]






