Ringkasan Berita:
- Polisi Polsek Sepudi menangkap MN alias Nong, warga Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Pulau Sepudi, Sumenep, yang diduga mencuri belasan velg sepeda motor dari gudang suku cadang bekas.
- Petugas mengamankan 11 buah velg sepeda motor dan satu unit Honda Beat yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian.
- Tersangka dijerat Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumenep (beritajatim.com) – Aparat Polsek Sepudi, Kabupaten Sumenep, menangkap MN alias Nong, warga Desa Prambanan, Kecamatan Gayam, Pulau Sepudi, karena diduga kuat melakukan pencurian belasan velg sepeda motor dari sebuah gudang penyimpanan suku cadang bekas kendaraan bermotor.
Kapolsek Sepudi, Iptu Taufik Rahman mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mengambil sejumlah velg dari gudang penyimpanan suku cadang bekas kendaraan bermotor.
“Gudang pemyimpanan itu berada di Desa Karang Tengah, Kecamatan Gayam, milik Pak Baidawi. Tersangka mencuri velg itu secara bertahap,” katanya, Minggu (19/07/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VII/2026/SPKT/Polsek Sapidi/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur.
Menurut Iptu Taufik Rahman, pihaknya memperoleh informasi dari seorang saksi yang mengaku membeli sejumlah velg sepeda motor dari tersangka. Informasi tersebut kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan.
“Kami mendapat informasi dari seorang saksi yang mengaku telah membeli 11 buah velg sepeda motor dari si tersangka atau Nong ini. Kami pun langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Hasil penyelidikan petugas mengarah kepada keberadaan tersangka di rumahnya yang berada di Dusun Blingi, Desa Prambanan, Kecamatan Gayam. Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan MN alias Nong tanpa perlawanan.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil seluruh velg milik korban secara bertahap dari gudang penyimpanan suku cadang bekas tersebut,” terangnya.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 buah velg sepeda motor dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan aksi pencurian.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan terhadap tersangka, serta melanjutkan proses penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, MN alias Nong dijerat Pasal 476 subsider Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [tem/suf]






