Probolinggo (beritajatim.com) – Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, terhitung sejak 20 Mei hingga 15 Juli 2026, aparat berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan mengamankan enam orang tersangka beserta barang bukti yang cukup besar.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo Kota, Sabtu (18/7/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Evan Andias, serta Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah.
Kapolres menjelaskan, enam tersangka yang diamankan berasal dari wilayah Kota maupun Kabupaten Probolinggo. Mereka berinisial VW (51), perempuan asal Kecamatan Kedopok, RW (41) warga Kecamatan Kanigaran, RA (31) warga Kecamatan Sumberasih, AKHS (25) warga Kecamatan Mayangan, MN (31) warga Kecamatan Leces, serta M (28) warga Kecamatan Wonoasih.
Menurut Rico Yumasri, pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda yang tersebar di Kecamatan Mayangan, Kanigaran, Kademangan, dan Sumberasih. Dari seluruh wilayah tersebut, Kecamatan Mayangan menjadi lokasi dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni tiga perkara.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 33,83 gram sabu, 10 butir pil ekstasi (inex), enam unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, empat unit timbangan digital, serta 391 plastik klip kosong yang diduga dipakai untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.
Rico menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Probolinggo Kota dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Peredaran narkoba menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegas AKBP Rico Yumasri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara disertai denda hingga Rp10 miliar.
Polres Probolinggo Kota memastikan akan terus mengintensifkan upaya penegakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (rap/ian)






