Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan aturan bahwa seluruh pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang tergolong dalam kategori ekonomi desil 1 hingga 5 dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi.
Kebijakan ini diberlakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya guna menjaga iklim usaha masyarakat kecil, khususnya mereka yang memiliki pendapatan sekitar Rp1 juta per bulan.
Eri menekankan bahwa sesuai amanat undang-undang, negara wajib hadir menjamin kesejahteraan fakir miskin; sehingga, jika pendapatan pedagang SWK masih berada di bawah angka tersebut, mereka seharusnya tidak dibebani biaya retribusi.
“Seperti dalam undang-undang, fakir miskin, anak terlantar menjadi tanggung jawabnya negara. Berarti orang yang kerja di SWK ini harus dilihat pendapatannya berapa?, Kalau pendapatannya ternyata 1 bulan cuman Rp1 juta, masih dalam desil 1 sampai 5 ya jangan boleh bayar retribusi,” ujar Eri Cahyadi, Jumat (17/7/2026).
Sejalan dengan itu, ia turut berharap seluruh pengelola SWK di bawah naungan aset Pemkot Surabaya dapat menghentikan praktik penarikan retribusi bagi pedagang yang termasuk dalam kategori ekonomi tersebut.
Sebagai peringatan, ia merujuk pada temuan pungutan liar di SWK Tambak Wedi yang kini tengah diproses secara hukum oleh kepolisian.
Terakhir, Eri mewanti-wanti dan meminta agar perangkat pemerintah setempat tidak terburu-buru menyerahkan pengelolaan SWK kepada pihak ketiga, tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi ekonomi calon penyewa stan agar keberpihakan pemerintah tetap terjaga.
“Pemerintah yang akan menanggung retribusinya dan hadir di sana. Oleh sebab itu, pemerintah setempat jangan langsung SWK di pihak ke-tiga-kan, harus dipastikan betul-betul kondisi ekonomi penyewa stan SWK tersebut,” pungkasnya. (rma/ian)






