Ringkasan Berita:
- Sopir dump truk S-8986-UT berinisial SR (43), warga Genukwatu, Ngoro, Jombang, menyerahkan diri setelah diduga terlibat tabrak lari yang menewaskan pengendara Honda Megapro di Jalan Raya Desa Badang.
- Kecelakaan terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 04.36 WIB, melibatkan dump truk yang awalnya tidak diketahui identitasnya dengan sepeda motor Honda Megapro W-5742-AQ.
- Polisi mengamankan dump truk yang diduga digunakan dalam kecelakaan dan menetapkan SR sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat 4 dan 312 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jombang (beritajatim.com) – Sopir dump truk S-8986-UT berinisial SR (43), warga Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, yang diduga menjadi pelaku tabrak lari hingga menyebabkan korban meninggal dunia, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
SR menyerahkan diri ke Mapolsek Ngoro pada Kamis sore, 16 Juli 2026, setelah sebelumnya sempat bersembunyi di wilayah Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 04.36 WIB di Jalan Raya Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Kecelakaan melibatkan kendaraan dump truk yang saat kejadian belum diketahui nomor polisi maupun identitas pengemudinya dengan sepeda motor Honda Megapro bernomor polisi W-5742-AQ.
Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat kendaraan dump truk melaju dari arah barat menuju timur. Saat berada di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga mendahului kendaraan di depannya terlalu ke kanan hingga bertabrakan dengan sepeda motor Honda Megapro yang melaju dari arah timur menuju barat.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor Honda Megapro, Jen Fauzi (35), warga Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Dalam penanganan perkara tersebut, pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari dua saksi, yakni Moh. Hassan (52), anggota Polri, warga Desa Tunggur, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, serta Rahmat Aldi (24), anggota Polri, warga Desa Pare, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Kasus ini sempat menjadi perhatian setelah rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan ciri-ciri kendaraan diduga pelaku digunakan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian dalam proses penyelidikan. Nomor polisi kendaraan dalam rekaman CCTV tersebut tidak terlihat secara jelas.
Ciri-ciri dump truk yang terekam CCTV kemudian beredar di media sosial dan membantu proses pencarian kendaraan yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Berdasarkan pengakuannya, SR memilih menyerahkan diri karena merasa takut dan bersalah setelah melakukan tabrak lari yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dia juga diketahui mengenal korban karena keduanya sama-sama berprofesi sebagai sopir dan masih bertetangga dalam satu desa.
Setelah menyerahkan diri, SR pada Kamis malam dibawa ke Kantor Laka Satlantas Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan. Petugas kemudian mengambil barang bukti berupa dump truk yang diduga digunakan dalam kecelakaan tersebut dan sebelumnya disembunyikan pelaku di wilayah Jetis, Mojokerto.
Pada Jumat pagi, 17 Juli 2026, SR langsung digelandang ke tahanan Polres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 310 AYAT 4 dan 312 Undang-undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda Nurul Iman.
Polisi masih melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap seluruh rangkaian kejadian dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut. [suf]






