Ringkasan Berita:
- PT Harta Mulia menyatakan Perkebunan Karanganjar di Blitar diduduki sepihak oleh sekelompok orang sejak 8 Juli 2026.
- Perusahaan menilai aksi tersebut berpotensi memicu konflik horizontal dan mengganggu aktivitas perkebunan.
- PT Harta Mulia menegaskan proses perpanjangan HGU telah berjalan sejak lama dan kini tinggal menunggu penyelesaian di Kementerian ATR/BPN.
- Perusahaan meminta perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang berlaku.
Blitar (beritajatim.com) – PT Harta Mulia menyampaikan keprihatinan atas aksi pendudukan lahan yang terjadi di Perkebunan Karanganjar, Kabupaten Blitar, sejak 8 Juli 2026. Perusahaan menilai penguasaan lahan secara sepihak tersebut berpotensi memicu konflik agraria yang lebih luas dan mendesak adanya kepastian hukum agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui mekanisme yang sah.
Perusahaan perkebunan kopi yang telah mengelola kawasan Karanganjar sejak 1960 dan kini memasuki generasi ketiga itu menyatakan aksi pendudukan dilakukan tanpa dasar hukum. PT Harta Mulia juga menegaskan selama ini terus menjaga keberlangsungan kawasan perkebunan yang dikenal sebagai destinasi wisata sejarah sekaligus cagar budaya di Kabupaten Blitar.
Direktur Utama PT Harta Mulia, Wima Brahmantya, mengatakan situasi di lapangan telah berkembang melampaui persoalan pematokan lahan. Perusahaan mencatat adanya pengerahan massa dalam jumlah besar serta dugaan tindakan intimidasi yang menyasar keluarga pemegang saham.
Menurutnya, kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar dan meningkatkan potensi terjadinya konflik horizontal apabila tidak segera ditangani.
“Kebanyakan dari mereka bukan warga Dusun Karanganyar Timur yang berbatasan langsung dengan Perkebunan kami,” ungkap Wima, Jumat (17/7/2026).
Wima menjelaskan, pada awalnya tuntutan kelompok tersebut hanya diarahkan pada lahan yang dianggap tidak digarap. Namun, menurut perusahaan, areal tersebut sebenarnya sedang berada dalam proses pengolahan tanah sebagai bagian dari siklus budidaya perkebunan.
Dalam perkembangannya, tuntutan itu disebut meluas hingga mengarah pada upaya penguasaan hampir seluruh sisa areal perkebunan yang masih aktif dikelola PT Harta Mulia.
Perusahaan juga membantah anggapan bahwa pengajuan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) baru dilakukan pada 2026. Manajemen menegaskan proses administrasi telah berjalan secara bertahap sejak beberapa tahun lalu dengan menyesuaikan perubahan regulasi yang berlaku.
Menurut PT Harta Mulia, seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap sejak 2025. Berkas tersebut juga telah dikirim oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk diproses lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyelesaian administrasi HGU masih menunggu kebijakan pemerintah pusat karena adanya moratorium proses HGU yang berlaku secara nasional.
“Soal izin perpanjang HGU ini masih kami proses dan sudah lama bukan baru baru ini saja, tapi kalau terus direcokin seperti ini pasti akan semakin lama juga izin keluarnya,” tegasnya.
PT Harta Mulia juga menegaskan komitmennya mendukung pelaksanaan reforma agraria. Perusahaan mencatat telah dua kali berpartisipasi dalam program redistribusi tanah pemerintah, yakni melepas sekitar 150 hektare lahan kepada masyarakat pada dekade 1980-an serta menyerahkan kembali sekitar 80 hektare lahan pada 2024.
Menghadapi konflik terbaru tersebut, perusahaan memilih menempuh jalur hukum dan menahan diri untuk menghindari bentrokan fisik. Sejak awal kejadian, PT Harta Mulia mengaku telah berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar, termasuk Pemerintah Kabupaten Blitar, Polres Blitar, dan Kodim Blitar.
Manajemen mengapresiasi perhatian pemerintah dan aparat keamanan, namun berharap koordinasi tersebut segera diwujudkan dalam bentuk perlindungan hukum yang efektif bagi para pekerja, masyarakat, dan aset perusahaan selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.
PT Harta Mulia menegaskan yang diperjuangkan bukan hanya kepentingan perusahaan, tetapi juga kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan agraria. Menurut perusahaan, setiap sengketa lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme negara yang sah berdasarkan data dan ketentuan hukum, bukan melalui tindakan intimidatif ataupun pendudukan lahan secara sepihak. [owi/beq]






