Blitar (beritajatim.com) – Bripka N, Anggota Polres Blitar Kabupaten diduga ikut pesta sabu bersama pengedar dan bandar narkoba.
Saat digerebek di sebuah bengkel mobil di wilayah Kabupaten Blitar, Bripka N dan 3 orang kedapatan usai menghisap sabu.
Tak tanggung-tanggung barang bukti yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Blitar di lokasi mencapai 14,08 gram sabu. Bukan hanya sabu, namun petugas mendapati alat hisab sabu.
“Kalau keterangan yang kita dapat, mereka ini setelah pesta sabu, jadi yang 3 pelaku itu sudah beraktivitas,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, Jumat (17/07/2026).
Kasus ini mulai terkuak pada Senin (13/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota awalnya melakukan pergerakan lapangan dan berhasil menciduk seorang tersangka sipil berinisial KK.
Dari penangkapan KK inilah kotak pandora mulai terbuka. Saat diinterogasi intensif oleh petugas, KK bernyanyi dan mengaku bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial KT.
Berbekal informasi berharga dari KK, petugas langsung bergerak cepat melakukan mapping area. Keesokan harinya, Selasa (14/7) sekitar pukul 14.00 WIB, tim opsnal narkoba langsung mengepung dan menggerebek lokasi keberadaan KT.
KT berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Namun, ketegangan sempat memuncak ketika petugas sedang menyisir lokasi. Tiba-tiba, seorang pria keluar dari salah satu kamar. Alih-alih warga sipil biasa, pria tersebut dengan blak-blakan mengaku bahwa dirinya adalah seorang anggota kepolisian aktif berinisial N.
Petugas tidak pandang bulu. Penggeledahan ketat langsung dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya mengejutkan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 14,08 gram, Alat hisap sabu (bong).
“Yang 3 pelaku kita proses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sementara oknum polisi kita limpahkan ke Polres Blitar Kabupaten,” bebernya.
Dari keterangan polisi, diketahui bahwa KT merupakan residivis kasus narkoba. Pelaku sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. (owi/ted)






