Ringkasan Berita:
- Polresta Malang Kota menangkap dua kurir jaringan narkotika lintas provinsi yang dikendalikan seorang DPO berinisial FI.
- Polisi menyita 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi dari sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Kediri.
- Pengungkapan kasus merupakan hasil pengembangan penyidikan dari penangkapan tersangka lain pada Juni 2026.
- Polisi masih memburu pengendali jaringan dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Malang (beritajatim.com) – Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap dua kurir jaringan lintas provinsi yang diduga dikendalikan seorang buronan berinisial FI. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (24) dan MR (25). Keduanya ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara narkotika sebelumnya. Menurutnya, kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan, tetapi juga terus memburu aktor yang mengendalikan jaringan.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya. Ini adalah komitmen Polresta Malang Kota dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” kata Putu Kholis, Jumat (17/7/2026).
Saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor mencapai 3.275 gram.
Selain itu, polisi juga menyita 24 paket ekstasi yang masing-masing berisi 100 butir serta satu paket berisi 80 butir, sehingga total barang bukti mencapai 2.480 butir ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka ANH yang lebih dahulu ditangkap pada akhir Juni 2026 dalam perkara narkotika.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan MS dan MR yang diduga menyimpan narkotika di rumah kontrakan tersebut.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan, seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat diedarkan,” ujar Hendro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari FI, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengiriman narkotika dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni barang ditinggalkan di lokasi tertentu sehingga para kurir tidak bertemu langsung dengan pengendali jaringan.
Menurut pengakuan para tersangka, mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil diedarkan.
Penyidik juga menemukan bahwa MS dan MR bukan kali pertama menjalankan peran sebagai kurir. Keduanya disebut telah menerima pasokan sabu sebanyak empat kali sejak April 2026 serta dua kali pengiriman ekstasi dari FI.
“Saat ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI yang telah ditetapkan sebagai DPO dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan lainnya,” kata Hendro.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [luc/beq]






