Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara dua tahun enam bulan kepada Nur Hasannah Prasetya, mantan terapis Superior Spa. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan terhadap dana rekening milik teman dekat sekaligus kekasihnya, Tonny Soegiono, dengan total kerugian mencapai Rp 1,285 miliar.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto di Ruang Sari 2, Rabu (15 Juli 2026).
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP,” ujar hakim.
Vonis ini sesuai dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo. Vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman tiga tahun penjara.
Usai putusan dibacakan, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa—M. Zulfan Badru Naja dan Sujud Rahmatullah—sama-sama menyatakan akan berpikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Nur Hasannah kemudian dibawa kembali ke rutan setelah sempat memeluk keluarga dan anaknya.
Di persidangan, terdakwa mengakui beberapa kali mentransfer uang dari rekening korban dengan nilai Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per transaksi. Namun ia membantah melakukan pencurian.
Menurutnya, kartu ATM dan akses rekening memang diserahkan langsung oleh korban, sehingga setiap pemindahan dana dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan Tonny.
Terdakwa juga mengakui menyerahkan sekitar Rp 500 juta kepada Putriana Kusuma Wardani yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Meski mengakui tidak pernah mendapat perintah khusus dari korban untuk memberikan uang tersebut, ia tetap berpendapat seluruh akses yang diambil adalah bagian dari kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Fakta persidangan menunjukkan total dana yang dikuasai terdakwa mencapai sekitar Rp 1,197 miliar. Nur Hasannah mengklaim telah mengembalikan sekitar Rp 400 juta melalui transfer dan tunai. Namun ia beralasan pengembalian itu bukan karena merasa bersalah mencuri, melainkan akibat tekanan yang diterima sebelum laporan polisi dibuat. [uci/but]






