Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Dedi Irwansa meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Desakan itu disampaikan setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan peredaran 5,4 kilogram sabu dan menangkap dua tersangka berinisial ST dan SM di Bangkalan, Madura.
“Kami mengapresiasi keberhasilan BNNP Jawa Timur bersama aparat penegak hukum yang kembali menggagalkan penyelundupan sekitar 5,4 kilogram sabu dari jaringan internasional,” kata Dedi usai konferensi pers di Kantor BNNP Jawa Timur, Surabaya, Kamis (17/7/2026).
Menurut Dedi, pengungkapan tersebut merupakan kali kedua dalam waktu berdekatan setelah kasus narkotika berskala besar di Gresik pada awal Juli. Kondisi itu menunjukkan aparat semakin efektif mengungkap jaringan narkotika, tetapi sekaligus menjadi peringatan bahwa Jawa Timur masih menjadi sasaran sindikat internasional.
“Dalam satu bulan Jawa Timur telah dua kali menjadi lokasi pengungkapan jaringan narkotika berskala besar. Ini membuktikan penegakan hukum semakin efektif, tetapi juga menjadi alarm bahwa Jawa Timur masih menjadi target strategis dan pasar yang menguntungkan bagi jaringan narkotika internasional,” ujar politisi Demokrat ini.
Dedi menilai keberhasilan aparat tidak boleh hanya diukur dari banyaknya barang bukti yang disita. Dia mengatakan Perda P4GN harus mampu memperkuat sistem pencegahan, edukasi, deteksi dini, rehabilitasi, serta kolaborasi lintas sektor agar ruang gerak sindikat semakin sempit.
“Momentum ini harus menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi Perda P4GN. Ukuran keberhasilannya bukan hanya banyaknya barang bukti yang disita, tetapi seberapa kuat sistem pencegahan, edukasi, deteksi dini, rehabilitasi, dan kolaborasi lintas sektor mampu menutup ruang gerak sindikat,” katanya.
Dia juga mengingatkan pola peredaran narkotika terus berkembang dengan memanfaatkan berbagai modus baru. Salah satunya adalah penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang mengandung zat narkotika maupun zat psikoaktif berbahaya dan menyasar kalangan generasi muda.
“Sindikat narkotika terus berinovasi dengan berbagai modus baru, termasuk beredarnya vape atau rokok elektrik yang mengandung zat narkotika maupun zat psikoaktif berbahaya. Modus seperti ini menyasar generasi muda karena dikemas menyerupai produk legal sehingga lebih sulit dikenali,” tegasnya.
Karena itu, Dedi meminta implementasi Perda P4GN menyesuaikan perkembangan modus kejahatan narkotika. Pencegahan, menurutnya, tidak lagi cukup berfokus pada narkotika konvensional, tetapi juga harus mengantisipasi liquid sintetis, penyalahgunaan obat-obatan, hingga transaksi yang memanfaatkan platform digital dan media sosial.
“Program pencegahan tidak boleh hanya berfokus pada narkoba konvensional seperti sabu, ganja, atau ekstasi. Kita juga harus mengantisipasi munculnya varian baru, termasuk vape bermuatan narkotika, liquid sintetis, serta penyalahgunaan obat-obatan yang dipasarkan melalui platform digital dan media sosial,” kata dia.
Komisi A DPRD Jawa Timur, lanjut Dedi, akan mendorong penguatan implementasi Perda melalui sinergi antara BNN, Polda, Bea Cukai, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah desa. Edukasi juga perlu diperluas di sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar masyarakat mampu mengenali berbagai modus baru peredaran narkotika.
“Perang melawan narkoba hari ini bukan hanya soal menangkap pelaku. Yang lebih penting adalah membangun daya tahan masyarakat,” tegas Dedi.
Menurut dia, regulasi harus dijalankan secara konsisten, diikuti profesionalisme aparat penegak hukum dan meningkatnya kesadaran kolektif masyarakat terhadap ancaman narkotika, termasuk berbagai varian baru yang terus bermunculan. Dedi menegaskan upaya tersebut menjadi bagian penting untuk mewujudkan Jawa Timur yang tangguh dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.
“Ini menyangkut masa depan generasi yang bisa rusak karena narkoba. Karena itu, pencegahan harus menjadi gerakan bersama, bukan hanya tugas aparat penegak hukum,” pungkasnya. [asg/ian]






